Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Tidak Mengantongi  IUP, DPRD dan Warga Hentikan Aktifitas PT Kloning

1142
×

Tidak Mengantongi  IUP, DPRD dan Warga Hentikan Aktifitas PT Kloning

Sebarkan artikel ini
FOTO : ISRAIL

tegas.co., KOLUT, SULTRA – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama warga Kecamatan Batuputih,  Sulawesi Tenggara (Sultra),  menghentikan aktivitas penambangan PT Kloning, karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Komisi III DPRD Kolut, Buhari yang ditemui dikantornya, Senin (24/7/2017), membenarkan mengenai peninjauan lokasi tambang yang dikerjakan PT Kloning tanpa izin.

“Laporan dari warga adanya aktifitas penambangan nikel di desa Lelewawo Kecamatan Batuputih,” ungkapnya

Kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas penambangan lahan seluas 900 Hektar, milik PT Tambang Mineral Maju (TMM), yang diketahui IUPnya telah dicabut.

“Dia beroperasi dengan mengeruk gunung dan bukit, tanpa izin dilahan Perusahaan PT  TMM. Sementara kita tahu bahwa, IUP PT TMM sudah dicabut,” terangnya.

Lanjutnya, setelah dikroscek PT Kloning juga tidak mengantongi izin dan beroperasi ilegal dikawasan IUP TMM. Sehingga pihaknya meminta perusahan untuk segera menghentikan aktivitas mereka, sebelum menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.

“Padahal penambang itu harus melengkapi izinya, jangan sampai ada kesalah pahaman dengan pemerintah desa maupun warga pemilik lokas. makanya kita minta agar mereka segera mengehentika segala aktivitasnya. Karena jika diteruskan, juga akan menimbulkan dampak lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tidak bisa dipungkiri di Kabupaten Kolut, terdapat banyak mafia-mafia tambang yang bermain. sehingga harus diawasi, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin resmi mengambil tanah di Kolaka Utara. ungkapnya

“Ada kemungkinan, Nikel (ore) itu akan dipindahkan dari lokasi IUP TMM ke Lokasi IUP PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), selanjutnya diberangkatkan menggunakan izin PT KTR,” pungkasnya.

ISRAIL

PUBLISHER : ADI

 

Terima kasih