Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Tidak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Tanahan Melarikan Diri

1008
×

Tidak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Tanahan Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

tegas.co,  BANTAENG, SULSEL – Dua orang tahanan pelaku pencurian Handphone yang telah melarikan diri dari sel Mapolsek Bantaeng berhasil di tangkap kembali olejh jajaran kepolisian polsek bersama Polres  tidak sampai dalam waktu satu kali 24 jam pasa kabur dari Tahanan.

Dua tahan kabur yang melarikan diri dari mapolsek Bantaeng kembali di ringkus bersama seorang wanita yang turut membantu pelarian dua tersangka juga diamankan. FOTO : SYAMSUDDIN
Dua tahan kabur yang melarikan diri dari Mapolsek Bantaeng kembali di ringkus bersama seorang wanita yang turut membantu pelarian dua tersangka juga diamankan.
FOTO : SYAMSUDDIN

Dua tahanan Polsek bantaeng ini kabur masing-masing Muh. Asdar Bin Herman (18) dan Muh. Ikram junaedi bin Dani (22) melarikan diri dari Sel Mapolsek Bantraeng pada hari selasa pagi kemarin 02/05/17 dengan cara menggergaji besi sel. Kedua tahanan tersebut kembali di tangkap pada hari Rabu (3/5).

Seorang perempuan yang di duga kekasih salah satu tersangka pencurian handphone yang membawakan gergaji besi. Perempuan yang turut membantu ini juga diamankan di mapolsek Bantaeng. Ketiganya kini kembali menghuni Sel Mapolres Bantaeng.

Penangkapan dua tersangka Muh. Asdar Bin Herman  yang beralamat di Jl. Nenas Bantaeng dan Muh. Ikram junaedi bin Dani yang beralamat di Jl. Bakri Bantaeng di Kampung Bu’ne desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng atas perintah langsung kapolres Bantaeng untuk melakukan pencarian, jika perlu dilakukan penembakan, jika melakukan perlawanan.

“Kedua tersangka tersebut berada di rumah kerabatnya, kemudian tim anggota saya telah melakukan pengepungan dirumah tersebut dan selanjutnya menangkapnya,” Ungkap Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan  dalam pertemuan dengan sejumlah wartawandi Mapolres Bantaeng, Rabu (3/5).

Ditambahkan, saat ini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Bantaeng dan dikenakan pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu perempuan Kinar (16) yang beralamat di jl. Andi Mannapiang Bantaeng yang merupakan kekasih Imran yang telah membantu pelaku melarikan diri dari sel tahanan dengan membawakan sebuah gergaji, juga dilakukan penahanan di Polres bantaeng dan dikenakan tindak pidana karena mencoba membantu pelaku melarikan diri.

SYAMSUDDIN / HERMAN

 

Terima kasih