Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Tiga Tersangka Korupsi Percetakan Sawah di Tahan Jaksa

1286
×

Tiga Tersangka Korupsi Percetakan Sawah di Tahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

​tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kolaka menahan tiga tersangka kasus korupsi percetakan sawah pada dinas pertanian tahun 2012 dan tahun 2014 lalu. Tiga tersangka tersebut Tadjuddin (Ketua kelompok Tani Matirro Decceng), Ahmad (Ketua Kelompok Tani Sipatuo) dan Rahman (Ketua kelompok tani Muda).

Tiga tersangka percetakan sawah di dinas pertanian Kolaka di tahan di Kejari Kolaka. FOTO : LAN
Tiga tersangka percetakan sawah di dinas pertanian Kolaka di tahan di Kejari Kolaka. FOTO : LAN

Penahanan ketiga ketua kelompok tani di kabupaten kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka  ini karena terbukti mengerjakan sawah tidak sesuai luas yang sebenarnya, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.

Tiga tersangka kasus korupsi percetakan sawah pada dinas pertanian tahun 2012 dan tahun 2014 lalu, langsung digiring ke rutan klas 2b Kolaka (23/3) sekitar pukul 21.30 wita. Sebelum di tahan ke tiga tersangka percetakan sawah tersebut dilakukan pemeriksaan dikajekasaan negeri kolaka selama 10 jam oleh penyidik pidana khusus Kejari Kolaka.

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Abdul Salam SH mengatakan,  ketiga ketua kelompok tani tersebut, mengerjakan percetakan sawah dengan cara swakelola di desa Lamedai Kecamatan Tanggetada
melalui dana bantuan pusat  (APBN) yang dicairkan ke nomor rekening yang dibuka oleh masing – masing kelompok tani.

“Besaran anggarannya adalah pada tahun 2012 dana cetak sawah sekitar Rp 1 Milyar sementara tahun 2014 sekitar Rp. 1,3 milyar dengan luas percetakan sawah sekitar 200 hektar,”Ujarnya kepada awak media ini tadi malam.

Negara di Rugikan Rp 400 Juta

Menurutnya, dalam hitungan sementara, ketiga kelompok tani ini hanya mengerjakan cetak sawah sekitar 160 hektar saja, sehingga kurang 40 hektar dari jumlah yang seharusnya di cetak areal persawahan.

“akibatnya perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta,”katanya.

Abdul salam SH menambahkan,  dalam pengusutan dugaan korupsi dari percetakan sawah di Kabupaten Kolaka pada tahun 2012 dan pada tahun 2014 masih terus dikembangkan.

“Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dari dinas Pertanian Kolaka  yang sekarang berubah nama menjadi dinas tanaman pangan dan hortikultura Kolak,”Tegasnya.

LAN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos