Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Tunjangan Dewan Naik, Pemkot Kendari Rasionalisasi Belanja

688
×

Tunjangan Dewan Naik, Pemkot Kendari Rasionalisasi Belanja

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota kendari saat menggelar sidang Paripurna. FOTO : FEBRI
Anggota DPRD Kota kendari saat menggelar sidang Paripurna.
FOTO : FEBRI

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kinerja wakil rakyat kita yang duduk di parlemen saat ini dituntut untuk bekerja maksimal dalam rangka menjembatani aspirasi masyarakat. Pasalnya tuntutan itu sesuai dengan apa yang diterima setelah menjadi wakil rakyat, bahkan terkini tunjangan dewan di tahun 2017 ini bakal naik  sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Terkait naiknya tunjangan wakil rakyat yang terhormat, Pemerintah Kota Kendari menambah tambahan tunjangn DPRD Kota Kendari dari bulan Agustus sampai Desember sebesar Rp 2,5 Milyar.

Penambahan tunjangan itu setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 resmi diundangkan pada 2 juni 2017. Dengan demikian aturan tunjangan DPRD yang sebelum diatur dalam pp nomor 24 tahun 2004 tidak berlaku lagi.

kepala BPKAD Kota Kendari Susanti membenarkan, bila tunjangan anggota DPRD di bulan Agustus sudah naik. Tunjangan itu diantaranya tunjangan transportasi senilai  Rp 1,9 Milyar yang sebelum item tersebut tidak dianggarakan, tunjangan reses senilai Rp 220 juta yang sebelumnya tunjangan ini dalam bentuk kegiatan.

Selanjutnya tunjangan komunikasi bertambah  nominalnya senilai Rp 367 juta dari Rp 1,7 Milyar menjadi Rp 2,1 Milyar.

“Pembayaran tunjangan pp nomor 18 tahun 2017 ini dianggarkan dalam APBD perubahan, dengan estimasi anggaran penambhan tunjangan anggota DPRD Kota Kendari per Agustus hingga Desember  sebesar Rp 2,5 Milyar,” ujarnya kepada awak media ini, kamis (24/8).

Susanti mengaku, untuk menganggarkan tunjangan anggota DPRD Kota Kendari sebesar itu, pihaknya harus melakukan rasionalisasi belanja daerah karena pendapatan Kota Kendari tahun ini menurun, diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil dipangkas oleh Pemerintah Pusat.

“Namun mengenai besarannya, pihak Pemkot Kendari belum menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN