Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Tuntut Izin PT. PLM Dicabut, DPM-PTSP Digeruduk dan Berakhir Ricuh di Polda Sultra

1195
×

Tuntut Izin PT. PLM Dicabut, DPM-PTSP Digeruduk dan Berakhir Ricuh di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Aksi massa di kantor Gubernur Sultra (Foto : Odek)

TEGAS.CO,. KENDARI – Puluhan massa tergabung dalam Konsorsium Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) bersama Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDI- SI) menggeruduk Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Kamis, (23/7/2020).

Kehadiran massa yang dikoordinatori Multazam dan Jamal Basri di kantor yang dikepalai Masmuddin tersebut untuk menyampaikan tuntutan agar mencabut dan membatalkan izin usaha pertamabangan PT PLM yang telah di perpanjang beberapa waktu lalu.

Multazam mengaku, pihak PT.Panca Logam Makmur Mengklaim telah memperoleh Perpanjangan Izin akan tetapi dalam proses penerbitannya ditemukan beberapa kejanggalan sehingga kuat dugaan bahwa adanya upaya kejahatan tersembunyi demi terbitnya perpanjangan izin yang melibatkan Oknum Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Prov. Sultra , Pihak ESDM,”ungkapnya dalam orasi

massa aksi di Kantor DPM PTSP Sultra (FOTO : ODEK)

Ketua Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDI- SI) Bombana ini bahkan menuding orang nomor satu di DPM – PTSP Sultra telah bersurat ke Direktorat Jenderal minerba Kementerian ESDM RI agar surat izin yang telah diperpanjang agar ditelaah secara hukum. Ini membuktikan bahwa DPM – PTSP Sultra telah mengeluarkan izin tidak sesuai prosedur dan dianggap melanggar hukum.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Prov. Sultra Masmuddin mengakui, jika dirinya telah memperpanjang izin PT. Panca Logam Makmur akhir tahun 2019 lalu setelah semua persyaratan memenuhi syarat dari Dinas ESDM Sultra.

“Kalau PT PLM saya yang tanda tangan perpanjangan izinnya. Untuk PT PLN dan PT AABI itu belum diterbitkan karena tidak memenuhi syarat. Kalaupun ada yang persoalkan saya siap pertanggungjawabkan sampai di pengadilan,”ujarnya.

Usai menyampaikan tuntutan, massa kemudian melanjutkan aksinya di Kantor Gubernur Sultra dan di Polda Sultra. Saat hendak menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Sultra, massa aksi tertahan di pintu masuk dan dihadang Polisi Pamong Praja. Aksi saling dorong tidak terhindarkan dengan aksi yang memaksa masuk.

Namun kemudian Kepala Biro Kerjasama dan Investasi Setda Prov. Sultra Harmin Ramba bersedia menerima masa aksi dan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada gubernur Sultra yang saat ini berada di luar daerah dalam suatu tugas.

“Gubernur Sultra dan Wagub Sultra tidak berada di kantor. Begitu juga dengan pa Sekda. Untuk itu saya yang menerima disini,”ujarnya.

Multazam yang menjadi penanggungjawab aksi kemudian menyerahkan seekor ayam jantan sebagai simbol bahwa gubernur sultra akan dengan secara jantan mencabut Izin PT. PLM yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

Massa aksi saat ricuh di depan kantor Mapolda Sultra. (FOTO : ODEK)

Setelah aksi di kantor Gubernur, massa aksi selanjutnya menggelar aksi di Mapolda Sultra. Di depan kantor pimpinan Irjend Pol Merdisyam itu masa aksi sempat ricuh dengan aparat kepolisian. Ricuhnya aksi tersebut dikarenakan massa aksi yang memaksa masuk Mapolda untuk menemui Kapolda ataupun Direskrim Polda Sultra untuk melaporkan dugaan perpanjangan izin PT PLM tanpa prosedural.

Aparat Polisi yang sudah siaga dengab tameng serta kendaraan water canon tersebut sempat saling dorong dan saling pukul. Kericuhan segera redah setelah dari aparat Polda menenangkan dan akan menyampaikan tuntutan pengunjukrasa.

ODEK

error: Jangan copy kerjamu bos