Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

UPTD  Metrologi Kolaka Bakal Lakukan Tera Ulang

785
×

UPTD  Metrologi Kolaka Bakal Lakukan Tera Ulang

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Kolaka dalam waktu akan melakukan pembinaan dan tera ulang seluruh pasar di Kolaka. Sebelum ini dilakukan, UPTD Metrologi terlebih dahulu melakukan sosialisasi, demi terwujudnya daerah tertib ukur yang dicanangkan pada tahun 2017 ini.

Korperindag Kabupaten Kolaka saat menggelar Sosialisasi terkait Rencana tera ulang di seluru Pasar kolaka. FOTO : LAN
Korperindag Kabupaten Kolaka saat menggelar Sosialisasi terkait Rencana tera ulang di seluru Pasar kolaka. FOTO : LAN

Tera ulang untuk seluruh pasar di kolaka itu sebagai bagian dari tindak lanjut dari prestasti setelah menyandang predikat sebagai pasar tertib ukur pada tahun 2016 lalu. Pasar yang berpredikat itu adalah pasar raya Mekongga Kolaka, pasar Lamekongga dan pasar Dawi – Dawi.

Tahun 2017 ini, Kabupaten Kolaka kembali terpilih untuk mengikuti penilaian tertib ukur untuk 27 pasar di Kolaka yang tersebar diberbagai Kecamatan sehingga Kabupaten Kolaka memenuhi kriteria penilaian daerah tertib ukur, yang dicanangkan.

Kepala Dinas Koerasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Asmani Arif mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, UPTD metrologi Kolaka melakukan sosialisasi daerah tertib ukur, yang dihadiri oleh seluruh mitra metrologi yakni seluruh kepala pasar pertamina, Bulog PDAM, Pos dan Giro, Pegadaian dan PLN.

“Untuk membahas tera ulang tersebut, UPTD Metrologi turun langsung ke lapangan  memberikan pembinaan sekaligus melakukan tera ulang alat ukur yang ada di pasar dan instansi – instansi mitra kerja metrology,”Ujarnya kepada awak media ini usai menggear siosialisasi tera ulang di Kolaka, Kamis (9/3).

Asmani Arif menyebutkan, untuk daerah tertib ukur hanya terdapat 353 daerah di seluruh wilayah Indonesia,  dua daerah berada di wilayah Indonesi Timur yakni Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara  dan Kota pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan.

Diharapkan, dari kegiatan tera ulang nantinya seluruh masyarakat Kolaka dapat mengikuti prosedur dan pembinaan yang ada guna memberikan perlindungan bagi konsumen dan produsen dalam aktivitas perdagangan di Kolaka.

LAN / HERMAN

Terima kasih