Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Wakil Ketua DPRD Ini Ditahan Karena Diduga Korupsi

992
×

Wakil Ketua DPRD Ini Ditahan Karena Diduga Korupsi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Wakil Ketua DPRD Muna La Ode Arwin Kadaka (47) resmi jadi tahanan Tipikor Polda Sultra.

Penahanan tersangka diduga terkait Kasus Korupsi percetakan sawah Fiktif di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penahanan tersangka, dimulai sejak 16 Oktober 2017 hingga 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah dalam rangka penyedian dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun 2012 seluas 770 Ha. Jenis pekerjaan berupa Land Leveling, Land Clearing dan pemanfaatan tanah serta saprotan.

“Tersangka ini ditunjuk oleh tersangka lain berinisial AL (KPA), selaku penyedia alat. Namun dalam pelaksanaannya tersangka hanya mengerjakan pekerjaan Land Leveling, Land Clearing,” terangnya, saat press Release di ruang Media Centre, Bidhumas Polda Sultra, Selasa (17/10/2017).

Kata dia, Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar. Penahanan terhadap tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 24 saksi, dan 4 orang saksi ahli.”Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti terkaiy kasus ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto Ruddy Dasinglolo membeberkan, kasus ini tahun 2012 lalu, jenis pekerjaan berupa Land Leveling, Land Clearing dan pemanfaatan tanah serta saprotan dengan luas tanah 770 Ha. Ada ditemukan lahan tidak dikerjakan, ada juga beberpa lahan yang tumpah tindih sehingga terjadi penyimpangan.”Saat itu tersangka ini merupakan PNS di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Muna,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar.

Untuk diketahui, dugaan korupsi percetakan sawah, empat dinyatakan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Muna Alimudin, teknisi Dinas Pertanian Muna La Pedumu, dan Wakil Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka selaku penyedia alat percetakan sawah.

REPORTER : O N N O

PUBLISHER : MAS’UD