Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Warga Tobi Meita Minta Bupati Copot Camat Laeya

757
×

Warga Tobi Meita Minta Bupati Copot Camat Laeya

Sebarkan artikel ini

tegas. co. KONSEL – SULTRA. Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tobi Meita Bersatu (FMTB) Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konsel. Senin (16/1).

Puluhan warga Desa persiapan pemekaran Tobimeita saat menggelar unjukrasa di kantor Bupati Konsel. FOTO : MAHIDIN

Dalam aksinya FMTB mendesak agar Bupati Konsel segera mencopot Asbauri Tamburaka dari jabatannya sebagai Camat Laeya Kabupaten Konawe Selatan, karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kami minta Camat Laeya Laeya di copot dari jabatannya. Hal itu dikarenakan Asbauri Tamburaka tidak mampu memekarkan Desa Tobi Meita, Kecamatan Laeyasaat digelarnya Pleno pemekaran di tingkat Kecamatan,”Ujar Subair selaku coordinator aksi dalam orasinya.

Menurutnya, dalam Pleno di tingkatan Kecamatan, masyarakat serta panitia pemekaran Desa Tobi Meita tidak diundang, dan Camat Laeya juga tidak mau menanda tangani proposal pemekaran desa yang diajukan oleh masyarakat melalui tokoh masyarakatnya. “Inilah yang kami sesalkan dan meminta agar Bupati mencopot Camat Laeya yang dinilai tidak berpihak kepada aspirasi masyarakat.,”Katanya.

Subair mengaku, Asbauri Tamburaka sebagai perpanjangan tangan Bupati di kecamatan dengan sengaja telah menghalang halangi pemekaran Desa Tobi Meita. “Dia (camat-red) tidak lagi mementingkan masyarakatnya dan hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja,”Tutupnya.

Wakil Bupati Konsel DR Arsalim Arifin yang menerima aksi pengunjuk rasa mengatakan, tuntutan saudara-saudara terkait dengan pemekaran Desa Tobi Meita, Kec Laeya sudah sementara proses, sekarang lagi proses penelitian dan pengkajian oleh DPRD Konsel tentang kelayakan. “Jadi mohon bersabar dulu, karena masih dalam proses dan kita sama-sama menunggu hasilnya,”ujarnya di hadapan massa pendemo.

Orang nomor dua di Konsel itu menjelaskan, proses pemekaran perlu kita ketahui bersama adalah wilayahnya harus benar-benar real, jangan sampai masuk dalam kawasan hutan lindung, serta  masuk pada HGU PT Kapas. “Jika itu terjadi maka ada konsekuensi hukum, dan pemekaran desa tersebut bisa batal,”Terangnya.

Ditambahkan, terkait aspirasi warga Desa persiapan pemekaran Tobi Meita, terlebih dahulu akan dipanggil phak BPMD untuk menanyakan langsung sudah sampai dimana proses dan pengkajian serta penelitiannya, tentang desa yang akan dimekarkan tersebut. “Kalau layak, saya kira tidak ada yang bis amenghalangi untuk dimekarkan. Hanya itu tadi, jika tidak layak, apalagi kalau masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung, warga harus bersabar,’Tandasnya.

MAHIDIN / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos