Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

YARA Desak Pihak Kepolisian Priksa Staff Humas RSUD Langsa

1245
×

YARA Desak Pihak Kepolisian Priksa Staff Humas RSUD Langsa

Sebarkan artikel ini

tegas.co – LANGSA, ACEH – Pernyataan staff Humas RSUD Langsa Fauziah SH alias Ivo Lestari SH di beberapa media tentang penyebab meninggalnya pasien, mendapat sorotan tajam dari YARA. Pernyataannya terkait meninggalknya seorang pasien itu karena di duga mengidap penyakit HIV dan banyak Virus yang masuk di syaraf pasien inilah yang menjadi sorotan.

Muhammad Abubakar
Muhammad Abubakar

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa Muhammad Abubakar mendesak pihak kepolisian segera memeriksa humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Fauziah SH alias Ivo Lestari SH karena diduga dengan tanpa hak telah membocorkan rekab medik salah seorang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit itu.

“YARA menilai apa yang di lakukan oleh yang mengaku staf humas RSUD Langsa merupakan perbuatan pidana, selain telah membocorkan rekab medis, yang bersangkutan juga diduga tidak memiliki legalitas sebagi corong informasi di badan publik, karena RSUD Langsa bukanlah perusahaan swasta,”Ujar kepada awak media ini, Jum,at (5/5).

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-undang Nomor  29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

“Rekaman medic tersebut tidak boleh dipublikasi tanpa ada persetujuan dari keluarga  korban,”Katanya.

Dikatakan, rekam medis ditetapkan dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record (selanjutnya disebut Permenkes Rekam Medis), Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan.

“Bagi pelaku yang membocorkan rekab medis dapat di kenakan sanksi pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan  rekam medis pasien, sesui yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004  tentang Praktik Kedokteran. Karena sifat kerahasiaan isi rekaman medis di samping merupakan hak bagi  pasien, juga merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia jabatan.

“Sanksi pelanggaran juga dapat dikenakan Pasal 79 butir c  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengancam  sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50. Juta,”Akunya.

YARA, meminta kepada yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dakter dan pihak rumah sakit harus bertanggung jawab, karena yelah mempekerjakan orang orang yang tidak memiki sekil, sehingga terjadilah pelanggaran hukum, di rumah sakit milik pemerintah itu.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Langsa Drs. Syahrul Bin M. Thaib, M.Ap saat di hubungi tegas.co Jum’at (5/5) menegaskan, Pemerintah Kota Langsa, tidak pernah mengeluarkan dokumen apapun terhadap Fauziah SH alias Ivo Lestari SH.

Di hari yang sama tegas.co mencoba konfirmasi Staff Humas RSUD Langsa Ivo Lestari terkait pernyataannya dan legalitasnya sebagai Sataff Humas RSUD Langsa via Whatshapp hanya dapat membals “NO COMENN”.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos