Ketua HIMPALA Kecam Tindakan PT Gema Kreasi Perdana.

Afriyanto. Ketua HIMPALA

TEGAS.CO., KONKEP – Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), merupakan wilayah atau pulau kecil yang tidak diperuntukkan untuk lahan pertambangan. Akan tetapi tanpa mengesampingkan hal tersebut, PT Gema Kreasi Perdana atau Harita Grup diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Ketua HIMPALA Afriyanto menjelaskan bahwa, di Konawe Kepulauan tidak ada Izin Pertambangan karena merujuk pada peraturan daerah (RT/RW) Rencana Tata Ruang Wilayah.

Iklan ARS

Lebih lanjut Ia mengatakan, kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang lokasinya itu tidak bisa dijadikan pertambangan karena wilayah itu hanya berkisar kurang lebih 867,6 km² persegi.

“Sebelumnya Izin pertambangan yang ada di Konkep itu merupakan izin dari bupati Konawe (Lukman Abunawas) sebelum Konkep terpisah atau memekarkan diri menjadi kabupaten,” jelasnya.

Afrianto menyatakan pihak tambang tidak lagi mengikuti aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dikarenakan pada hari Selasa (29/9/2020), pihak tambang membawa beberapa karung yang berisi material hasil nikel untuk dijadikan sampel.

“Kami meminta agar Pemda mengambil langkah tegas secepatnya,” tutupnya.

REPORTER: FAISAL
EDITOR: H5P