Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

Balai TNRAW Watumohai Tempatkan Masyarakat sebagai Mitra Utama

497
×

Balai TNRAW Watumohai Tempatkan Masyarakat sebagai Mitra Utama

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai menyelenggarakan Konsultasi Publik RPM sekitar kawasan TNRAW

TEGAS.CO., KONSEL – Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) sekitar kawasan TNRAW Tahun 2021 – 2025 di Gedung Tourist Information Center (TIC) Balai TNRAW, Senin, (14/12/2020).

Pelaksanaan konsultasi publik RPM ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait sebanyak 60 orang antara lain dari perwakilan dari Dinas PMD, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdangan, Dinas dan UMKM (Konsel, Bombana, Konawe dan Koltim), 15 orang dari Pemerintah Kecamatan di sekitar kawasan dan 9 orang Pendamping desa sekitar kawasan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir masukan dari para pihak dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan untuk 5 tahun kedepan sehingga ke depan dengan paradigma baru pengelolaan kawasan Taman Nasional yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama menjadi pertimbangan pokok yang harus diakomodir.

Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dapat berperan tidak hanya secara ekologis namun juga secara ekonomis dengan memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat.

Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Ali Bahri menjelaskan RPM merupakan bagian dari Rencana Pengelolaan TNRAW yang disusun berdasarkan hasil kajian dan mempertimbangkan rencana pengelolaan dengan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya yang disusun untuk periode 5 (lima) tahun.

“Tujuan Kegiatan ini, untuk pemberdayakan masyarakat desa penyangga TNRAW menjadi terarah dan terukur dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Balai TNRAW dan stakeholders terkait dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan selama lima tahun kedepan”, ungkapnya.

Dalam RPM 2021 – 2025 ini, Balai TNRAW menargetkan 45 desa disekitar kawasan untuk dilakukan pemberdayaan desa. Penentuan lokasi ini berdasarkan inventarisasi dan verifikasi desa sekitar kawasan dengan beberapa pertimbangan diantaranya Interaksi antara desa dengan kawasan, Potensi pemanfaatan jasa lingkungan dalam kawasan, Pemanfaatan sumber daya alam dalam kawasan dan Aktifitas masyarakat dalam kawasan.

Untuk memudahkan kegiatan perencanaan, hasil inventarisasi dan verifikasi dibagi kedalam empat klaster. Keempat klaster tersebut terdiri dari pemberian akses (kemitraan konservasi), ekowisata, izin pemanfaatan air dan fasilitasi/Pengembangan Usaha Ekonomi (PUE) produktif.

Reporter: UT
Editor: H5P