tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ditolaknya gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai bukti bahwa KPK bertindak sesuai prosedur.
“Ini menunjukkan apa yang dilakukan KPK secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar dan tidak bisa dipungkiri bahkan dibantahkan,” kata Setiadi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (16/11/16).
Dalam beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penetapannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat ditemui awak media setelah mengikuti sidang putusan Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya.
Hakim sidang dalam pembacaan pertimbangan putusan mengatakan bahwa Undang-Undang KPK tidak mengenal istilah calon tersangka. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur. Selain itu, sebelumnya KPK telah beberapa kali memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta tidak memberikan keterangan waktu kapan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada tahun 2008 sampai 2014. Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi pada PT Anugrah Harisma Barakah.
RUL/NAYEF