tegas.co., JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Dr Laode Ida, mengharapkan KPK menemukan semua harta Nur Alam berikut keluarganya dan menyitanya untuk dikembalikan ke negara atau dijadikan dana sosial untuk bantuan kemanusiaan.
“KPK harus memanfaatkan kasus Nur Alam untuk berkontribusi pada pemasukan negara. Kebetulan sekali pemerintah sedang kesulitan anggaran, sehingga dengan gerakan cepat KPK bisa secara nyata memberi gambaran besaran dana yang bisa diperoleh dari kasus ini,” kata La Ode di gedung Ombudsman Jakarta, Rabu, (16/11/16).
Menurut Laode Ida, potensi pemasukan negara dari kasus korupsi Nur Alam sangat besar. Kekayaan Nur Alam diindikasikan berlebihan dan tidak masuk akal. Sumber utama dari kekayaannya berasal dari para pemilik izin pertambangan yang tidak membayar pajak, royalti, dan dana rehabilitasi lingkungan.
Dalam kaitan ini setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan KPK dengan bekerja sama pemerintah, yakni memaksa para pemilik administrasi izin pertambangan untuk segera melunasi semua kewajibannya dan atau membatalkan sekaligus melelang izin-izin pertambangan yang bermasalah itu, Ide penyitaan harta milik tersangka sangat penting.
Menurut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, semua harta ilegal tentu tak hanya berasal dari bidang pertambangan, melainkan buah dari bidang atau sektor lain selama menjabat. dan yang perlu juga ditekankan bahwa kebijakan sita harta bukan hanya diterapkan untuk kasus NA, melainkan juga untuk kasus-kasus korupsi pejabat lainnya.
“Dengan strategi seperti ini kontribusi KPK dalam tugas pemberantasan korupsi akan terlihat secara nyata,” ujarnya.
Selain itu kata Komisioner Ombudsman RI ini, KPK harus membuka ke publik siapa-siapa saja yang jadi jejaring koruptor tersebut. Misalnya, jika itu merupakan kasus pencucian, maka harus diungkap ke mana-mana saja aliran dana yang masuk ke rekening yang bersangkutan. “Ini akan jadi pelajaran penting untuk menciptakan rasa takut bagi pihak-pihak yang potensial melakukannya di masa-masa yang akan datang,” tutupnya.
RUL/NAYEF