Polisi Singkil Amankan Penenggak Tuak

tegas. co, ACEH SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil, Jumat 18 Nov 2016 sekitar pukul 23.30 wib amankan 7 orang penenggak dan pembuat tuak (Khamar) yang kerap meresahkan masyarakat setempat.

Polisi Singkil Amankan Penenggak Tuak“Penggerebekan terhadap kepada 7 orang yang kerap bebas mabuk mabukan di Lapau tuak itu,  bertempat  di Kampong Sikontang, Aceh Singkil,” Kata Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan SIk.

Iklan ARS

Para peminum tuak yang diamankan Polisi Patroli motor yakni berinisial MU (55) warga Kain golong, Aceh Singkil pemilik warung tuak tersebut.

RL (41) warga Tambah betul, Aceh Singkil, SM (55) warga Tunas Harapan, Aceh Singkil, RM (50) warga Tanjung mas, Aceh Singkil, SR (33), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Rimo, Aceh Singkil.

Selanjutnya HS (30) seorang ASN warga Rimo, Aceh Singkil dan RD (56) seorang Pedagang, warga Tunas Harapan, Aceh Singkil.

Seluruh peminum tuak didata dan di berikan bimbingan serta nasehat oleh personil Polisi Patroli Motor (Patmor) dan membuang tuak yang ada di warung itu.

Artinya, kata M Ridwan, penegak hukum memberikan peringatan kepada pengelola pembuat tuak, agar tidak diulangi lagi, sebab Daerah Aceh memiliki undang-undang otonom berlandaskan Syariat Islam.

MAN/MAS’UD