Ahok divonis Tersangka, Mari Kawal Prosesnya dengan Damai

tegas.co JAKARTA – Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI sehubungan dengan, kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa hingga Rabu (16/11/2016) lalu.

Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, merespon status Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia menegaskan, Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.

Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka.
MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, sambung Zainut menambahkan.

Mencermati vonis Bareskrim Polri dan Pernyataan MUI, kabar ini tentunya menjadi jawaban atas serangkaian aksi Bela Islam yang dilakukan oleh kelompok Ormas Islam di Indonesia. Selanjutnya, tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan yang ingin merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.

Hal yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk mengawal penegakan hukum kasus Ahok yang damai dan menghormati hukum, sesuai arahan MUI bahwa penegakan hukum saat ini telah menunjukan itikad yang baik dan benar sehingga diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. Mari kawal prosesnya dan tetap jaga kondisinya.

Penulis ; Moch. Irfandi *) Pengamat Politik Ekonomi Indonesia