tegas.co, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini sudah memasuki tahap akhir. Tito menyebut dalam waktu tidak lama lagi berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Tito Karnavian memastikan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera rampung.
“Saya ingin menekankan bahwa untuk proses hukum kasus Pak Ahok sudah mendekati tahap akhir, 2 minggu lagi akan diserahkan ke jaksa,”kata Tito Karnavian selaku Kapolri saat menggelar konferensi pers di Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/16).
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia menargetkan kepada para penyidiknya untuk melengkapi berkas tidak lebih dari dua pekan. Sehingga berkas perkara bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut. Bila masih ada yang bermaksud menggelar unjuk rasa sampai menutup jalan, maka dia menyerahkan penilian itu kepada masyarakat. “Saya yakin masyarakat sudah cerdas, paling tidak dua minggu lagi akan diserahkan ke Kejaksaan,”tutup Tito.
RUL/MAS’UD