tegas.co., KENDARI – Dinas Pertambangan dan ESDM Sultra, belum menerima dokumen milik PT. Baula Petra Buana, terkait penambangan di Desa Roraya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pihak Distamben Sultra akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan itu jika terbukti terjadi pelanggaran.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Baula Petra Buana di Desa Roraya tersebut, diduga ilegal. Hampir semua dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan operasi pertambangan belum diserahkan ke Dinas Pertambangan dan ESDM Sultra.
Hal ini disampaikan oleh Andi Makkawaru Isazarni Jassin, Kabid Mineral dan Batu Bara Distamben Sultra, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (23/11/16).
Menurut Andi, hampir semua perusahaan tambang di Sultra belum menyetorkan berkas ke Dinas Pertambanagan Sultra. Berkas dimaksud mulai dari dokumen permohonan, pencadangan, IUP Eksplorasi dan masih banyak lagi.
Melihat kasus yang terjadi di PT. Baula Petra Buana, Dinas Pertambangan akan melihat secara langsung di lapangan. Jika terjadi pelanggaran peraturan pertambangan maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan.
Andi menambahkan, semua perusahaan pertambangan yang membandel akan diberikan sanksi. Tidak saja PT. Baula Petra Buana semata, tetapi semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
FT/NAYEF