tegas.co., KOLAKA – Seorang narapidana (Napi) berhasil kabur dari rumah tahanan (Rutan) Klas 2B Kolaka sekitar pukul 02.00 dini hari setelah memotong besi pentilasi, Sabtu (26/11/2016).
Dalam aksi pelariannya, napi memanjat tembok rutan menggunakan sarung dan handuk yang telah diikat pada terali pentalisi itu.
Napi tersebut, diketahui bernama Jayadi (30), warga Kabupaten Kolaka Utara merupakan warga binaan rutan klas 2B Kolaka yang dihukum 14 tahun penjara atas kasus narkotika Juli 2016 lalu.
Kronologis kejadian ini baru diketahui pada pagi hari saat salah seorang warga binaan melaporkan hal tersebut kepada petugas rutan, kalau Jayadin tidak ada di kamarnya.
Menurut Kepala Rutan Klas 2B Kolaka, Herry Muh. Ramdan mengatakan, Jayadi berhasil kabur setelah memotong besi pentilasi udara di rutan menggunakan gergaji.
Kemudian memanjat tembok rutan menggunakan sarung dan handuk yang telah disambung dengan cara diikat.
“Jayadi merupakan napi yang paling tertinggi vonis hukumannya dibanding napi yang lain, sehingga diduga berencana kabur lantaran tidak sanggup menjalani hukumannya itu. tak hanya hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkotika, Jayadi juga harus menunggu tambahan hukuman karena kasus kepemilikan senjata api (Senpi),”jelas Herry.
Menurutnya, saat ini pihak rutan tengah melakukan pencarian terhadap Jayadi dengan meminta bantuan kepada kepolisian. pihak rutan juga berusaha menggali informasi terhadap warga binaan yang lain terkait kaburnya Jayadi dari rutan.
LAN/MAS’UD