Polisi Usut Kisruh Pembagian Lahan di Tanggetada Kolaka

Polisi Usut Kisruh Pembagian Lahan di Tanggetada Kolaka FOTO : LAN
Polisi Usut Kisruh Pembagian Lahan di Tanggetada Kolaka FOTO : LAN

tegas.co., KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tengah mengusut kasus pembagian lahan di Kecamatan Tanggetada. Dalam kasus ini tercium aroma penipuan dan penggelapan.

Masalah lahan eks kawasan yang diberikan oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei, kepada kelompok Supriadi seluas 75 Ha masih terus berlanjut. Lahan tersebut dipercayakan kepada Supriadi untuk membagi kepada 670 orang dari Kecamatan Wundulako, Kolaka.

Iklan KPU Sultra

Dalam perjalanannya, beberapa anggota Supriadi menduga adanya pungutan yang tak berdasar untuk mendapatkan lahan seluas 15×50 meter. Ada warga yang telah membayar uang Rp50 ribu hingga Rp3 juta tetapi belum juga dibagikan lahan yang telah disepakti.

“Warga yang kesal langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kolaka pada 09 November 2016 lalu,” ungkap Bahdar, anggota kelompok.

Selaku kordinator, Supriadi, membantah tuduhan yang mengarah kepadanya. Dia juga menyatakan bahwa  dirinyalah yang diberikan kuasa penuh oleh Bupati Kolaka sesuai dengan Surat Keputusan.

Terkait pembayaran yang disetorkan oleh warga, menurutnya, itu merupakan bentuk sukarela demi kepentingan kelompok dalam menduduki lahan eks kawasan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Giadi Nugraha, membenarkan adanya laporan dari anggota kelompok Supriadi tersebut, Namun pihaknya harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran terkait pembayaran yang dituduhkan.

“Jika terbukti Supriadi menerima pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum maka akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan,” kata Iptu Giadi Nugraha, tuntas.

LAN/NAYEF