Tegas.co., TARAKAN KALTARA – Sebanyak 2 ton ikan hasil sitaan TNI Angkatan Laut, Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dari Empat kapal berbendera Filipina dilelang Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan pada Minggu (04/12/2016) pagi.
Ada tiga peserta lelang yang ikut. Barang bukti ikan yang beratnya mencapai dua ton tersebut terjual sebesar Rp20 juta. Dengan harga limit Rp10 ribu per kg, dimenangkan pedagang ikan lokal Tarakan.
Kepada media, Komandan Lantamal XIII Tarakan, melalui Kadiskum Mayor Laut (KH) Dadang Suhendang, menjelaskan,“Dari hasil lelang, pemenang akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 3 persen dari harga lelang, kemudian penjual juga dikenakan PNBP sebesar 2 persen. Sehingga penerimaan bersih hasil lelang hanya sebesar Rp19 juta. Nantinya uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara Empat kapal yang juga menjadi barang bukti, Apakah akan ditenggelamkan atau dilelang, Lantamal XIII Tarakan masih menunggu ketetapan hukum dan izin dari Pengadilan Negeri Tarakan.
Sebelumnya, Empat kapal nelayan asal Fhilipina ditangkap KRI Diponegoro karena melakukan penangkapan ikan illegal atau illegal fishing, di perairan Sulawesi Utara pada 28 November 2016 lalu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 30 orang nelayan yang kemudian diserahkan kepada Pangkalan Utama Armada Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan, pada 30 November 2016 lalu.
MA/MAS’UD