Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Diduga Korupsi, Kejari Tahan Mantan Pegawai BRI Cabang Kolaka

1207
×

Diduga Korupsi, Kejari Tahan Mantan Pegawai BRI Cabang Kolaka

Sebarkan artikel ini
Mantan pegawai BRI cabang Kolaka menutup wajahnya saat digiring ke mobil tahanan oleh jaksa akibat dugaan korupsi Rp1,5 M lebih FOTO : LAN
Mantan pegawai BRI cabang Kolaka menutup wajahnya saat digiring ke mobil tahanan oleh jaksa FOTO : LAN

Tegas.co., KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka menahan H. Abdullah (HA), mantan Asisten Manajer Operasional (Ops) Lapangan (Lap), Bank BRI Cabang setempat, akibat kebijakannya memindahbukukan dana sebesar Rp1 milyar 330 juta.  Pada tahun 2012 lalu. Selasa (6/12/2016).

Dana tersebut merupakan jaminan reklamasi PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada tahun itu yang disimpan pada rekening milik perusahaan. Pemindahbukuan tersebut tanpa sepengetahuan pihak pemerintah Kolaka.

Saat digelandang ke mobil tahanan oleh pihak kejaksaan setempat, HA berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan, tanpa memberi sedikitpun komentar. Tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Klas 2B Kolaka terhitung  Selasa (6/12/2016).

Penahanan ini dilakukan sebab HA terbukti bersalah karena atas persetujuannya dana jaminan reklamasi tersebut di pindahbukukan ke rekening milik pribadi milik Direktur PT. TRK, Najamuddin Haruna.

Dana reklamasi yang dipindahbukukan merupakan rekening bersama, dimana pencairannya harus sepengetahuan kedua belah pihak, antara Pemda Kolaka dan Direktur PT. TRK.

Abdul Salam selaku Kasipidsus Kejari Kolaka mengataka, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Direktur  PT. TRK Najamuddin Haruna. “Akibat perbuatan tersangka HA,  negara mengalami kerugian sebesar Rp1 milyar 530 juta sebab hingga saat ini PT. TRK belum melakukan reklamasi,”jelasnya.

Pihak Kejari Kolaka rencananya akan melakukan penyelidikan ke perusahaan tambang yang lain terkait jaminan reklamasi di kabupaten Kolaka dengan berkoordinasi pihak Distamben setempat.

Tersangka HA dijerat pasal 23 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak Kejari Kolaka memprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus jaminan reklamasi.

LAN/MAS’UD