BNN Kolaka Ciduk Pengedar Narkoba

Pengedar Narkoba (bertopemng) dibekuk BNN Kolaka. FOTO: LAN
Pengedar Narkoba (bertopeng) dibekuk BNN Kolaka. FOTO: LAN

Tegas.co – KOLAKA, Badan Narkotika Nasional kabupaten Kolaka yang dikomandani Erian Noviandi berhasil mengocok satu pengedar Narkotika jenis Shabu. Pengedar berinisial Aw  yang berlamat di jalan pemuda Kelurahan Sabilambo, Kolaka dikocok di dalam rumahnya pada hari Jum’at (9/12) sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Kepala BNN kabupaten Kolaka Erian Noviandi bersama anggotanya tidak menemukan perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti jenis shabu sebanyak 5,7 gram satu unit alat timbangan digital serta sebuah alat hisap shabu. Pelaku pengedar shabu untuk selanjutnya di tahan di mapolres Kolaka untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkannya di Pengadilan Nanti.

Iklan KPU Sultra

“Dari keterangan pelaku bahwa barang haram jenis shabu yang dimilikinya diperoleh dari Sulawesi Selatan. Untuk selanjutnya, kami akan mengembangkan, apakah Istrinya juga tahu tentang bisinis haramnya itu atau bahkan terlibat,”ujar Erian Noviandi saat ditemui disela-sela pengkapan tersangka pengedar sabu.

Menurutnya, Pelaku yang ditangkap itu merupakan  target operasi BNN Kolaka. Mengingat berdasarkan Informasi masyarakat bahwa tersangka adalah pengedar Narkoba di Kolaka. Karena itu BNN terus mengembangkannya. Setelah dinyatakamn positif, BNN langsung bergerak dan berhasil mengamnakan tersangka dan barang buktinya “Kepada tersangka di jerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.,”tandasnya.

LAN / EBRI