Tegas.co – KOLAKA, Jajaran Polres Kolaka berhasil membekuk empat pencuri motor yang kerap beraksi di kabupaten Kolaka. Ke empat pelaku Pencurian kendaraan bermotor itu masing-masing, Wawan (35),Darsono (34), Ahmad Sholeh (26) dan Baso Renaldi (24) Ke emapat pelaku yang sudah menjadi target operasi di tangkap di dua lokasi yang berbeda untuk selanjutnya di amankan di Mapolres Kolaka.
Dari pengangkapan tersangka pencurian kendaraan bermorot tersebut dua diantaranya juga harus diganjar timah panas yakni Ahmad Sholeh dan Baso Renaldi dan kemudian di bawa di rumah sakit Benyamin Guluh Kolaka. “Ke empat tersangka sudah dimasukkan dalam Sel mapolres Kolaka,”ujar Kapolres Kolaka Darmawan Afandi, Jum”at (9/12) di mapolres Kolaka.
Menurut Kapolres, penangkapan ke empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berbeda. Wawan dan darsono di tangkap di Kolaka pada tanggal 8 Desember 2016. Sementara Ahmad Soleh dan Baso renaldi di tangkap di Kota Kendari. “Ke empat pelaku tersebut sudah lama menjadi target Polisi. Ke empatnya sudah lama beraksi di kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur,”ujarnya.
Perwira dua bunga melatih dipundak itu mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus untuk membunyikan mesin kendaraan yang menjadi targetnya dan kemudian melakukan penjualan melalui social media fasebook. “ke empat pelaku kerap beraksi di kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur dengan 41 titik tempat kejadian perkara. Ke empat pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara,”tandasnya.
Sementara itu salah seorang tersangka kendaraan bermotor Ahmad Soleh mengakui, jika dirinya bersama rekan-rekannya mengincar motor jenis CBR. Alasannya harga jualnya lebih mahal. Dalam aksinya motor yang hendak dicuri menggunakan dengan alat-alat khusus yang telah dirakit. “Ada alat khusus yang telah kami buat, sehingga untuk membunyikan motor sangat mudah,”katanya.
LAN / EBRI