SMAN 2 Kendari Kutip Rp 390 Ribu Per Semester Kepada Siswa

SMA 2 Kendari
SMA 2 Kendari

tegas.co.,KENDARI – Pihak SMAN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara mengutip Rp 390 ribu per siswa dengan alasan biaya Komite.Ternyata, biaya ini diduga kuat sangat bertentangan dengan Perpres nomor 87 tahun 2016, tentang larangan pungutan liar (Pungli) di segala bidang, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Saber Pungli.
Kepala SMAN 2 Kendari bersama pengurus Komite mewajibkan siswa membayar biaya komite. Dana Kutipan tersebut dikemas rapi. Untuk menghindari justifikasi Pungli, dana komite kemudian dialihkan menjadi “dana sumbangan siswa” pasca keluarnya Perpres.

Setiap siswa dibabankan biaya sebesar Rp 390 ribu per semester. Sehingga, jika diakumulasikan dalam setahun, maka bebanan biaya yang harus dibayarkan setiap siswa adalah Rp 780 ribu per tahun.
Natsir, orang tua siswa mengungkapkan, kutipan itu sudah sangat membebani orang tua dan siswa. Anaknya beserta dua siswa lainnya dikeluarkan dari ruangan dan tidak diperbolehkan ikut ujian semester, karena belum membayar uang komite alias sumbangan.

Iklan ARS

“Saya juga heran kenapa mereka mengeluarkan anak saya hanya karena tidak membayar uang komite. Bahkan, para guru malah menyalahkan saya,” ungkap advokat itu.
Menurut dia, Kepsek dan guru terkesan memaksakan realisasi dana komite tersebut, dengan mengindahkan Perpres nomor 87 yang dikeluarkan sejak 21 Oktober lalu. Bahkan, untuk menghilangkan jejak agar tidak dijustifikasi sebagai Pungli, mereka mengubah konsep dana komite menjadi dana sumbangan.

” Saya tidak akan pernah membayar dan tersebut karena jelas merupakan bagian dari Pungli. Kalau memang sumbangan, kan seharusnya tidak dipaksakan dan tak dipatok nominalnya,” tegas Natsir.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Kepala SMAN 2 Kendari menolak untuk menanggapinya. Justru, dia mendelegasikan Wakasek untuk memberikan keterangan.
“Kenapa hanya SMAN 2 yang diserang, sementara semua sekolah di Kendari juga melakukan yang sama. Silahkan saja ketemu dengan Wakasek,” ujat Afif.

Wakasek Litbang, Surasdin mengatakan, komite sudah sempat vakum, namun kembali diaktifkan lagu beberapa tahun lalu, dengan dasar pertimbangan karena banyak item pembangunan yang dibutuhkan sekolah, namun tak ada sumber pembiayaannya. Adapun nominal yang harus dibayarkan merupakan kesepakatan bersama otang tua siswa melalui rapat.
Sayangnya, pihak sekolah tak bisa memperlihatkan item perencanaan pembangunan sekolah dengan alasan berkasnya sudah diserahkan ke pihak Inspektorat, untuk kebutuhan pemeriksaan.

“Sebelum rapat, kami sudah menyusun perencanaan beberapa item pembangunan yang dibutuhkan sekolah, dan kami komunikasikan ke pengurus komite,” paparnya.
Sebagaiamana diketahui, dana komite merupakan bagian dari item Pungli yang dilarang. Namun, para tenaga pengajar masih mencari jalan untuk membebani siswa. Hal itu nampak saat para Kasek se Kota Kendari menggelar rapat bersama di SMAN 4 Kendari, untuk menyamakan jawaban terkait penerapan dana komite tersebut.
TAMMA / NAYEF