Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Kejari Kolaka di Demo

Aksi Unjuk rasa di kejaksaan Negeri Kolaka, Sabru (10/12). FOTO LAN

Tegas.co – KOLAKA, Puluhan warga dan karyawan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kejaksaan negeri Kolaka, Sabtu (10/12). Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta kepada Kepolisian mengusut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Kolaka terhadap Direktur PT TRK. Selain itu puluhan pendemo juga menuntut agar mencabut status tersangka Najamuddin Haruna sebagai Direktur PT TRK.

Aksi demontrasi yang digelar didepan kantor Kejaksaan negeri Kolaka itu mengungkapkan bahwa, pasca ditetapkannya Dirtektur PT TRK Najamuddin Haruna sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana jaminan reklamasi pertambangan sebesar Rp, 1, 3 Milyar telah merugikan pihak perusahaan dan karyawan itu sendiri. “melalui kesempatan ini kami minta kepada kejaksaan negeri untuk mencabut status tersangka kepada Direktur PT TRK,”teriak Koordinator Lapangan Amhar

Iklan ARS

Menurut Amhar, status tersangka yang disandangkan kepada Direktur PT TRK Kejari Kolaka dalam menetapkan sebagai tersangka dinilai sangat keliru. Hal itu dikarenakan dana jaminan reklamasi tersebut merupakan uang milik PT TRK sendiri bukan dana yang bersumber ddari APBD Kolaka atau dari APBN. “Diakui PT TRK belum melakukan reklamasi, karena lahan PT TRK masih dilakukan penambangan dan belum memasuki pasca tambang,”terangnya.

Ditambahkan, PT TRK telah mendapatkan penetapan atau jaminan reklamasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi sebesar Rp 3,3 Milyar dengan luasan lahan 16,5 Hekto are. Sementara pembayaran jaminan reklamasi telah dilakukan sebanyak dua kali ke rekening Distamben, Cq PT TRK yang jumlahnya Rp 200 Juta pada bulan Desember ini. “Jadi Penetapan tersangka kepada direktur PT TRK sangat keliru, dan kami meminta agar kejaksaan mencabut status tersebut,”tandasnya.

Begitu juga yang disampaikan orator lainnya Anugera, bahwa ada oknum kejaksaan negeri kolaka yang diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT TRK najamuddin Haruna, karena itu kami meminta kepada Kepolisian untuk melakukan pengusutan terkait dugaan pemerasan tersebut. Dalam aksinya yang dilaksanakan di hari libur, akhir pecan ini, membuat aksi ini tidak diterima oleh pejabat di kejari Kolaka. Peserta aksi hanya dapat memasang spanduk dip agar kejari Kolaka.

“Aksi ini akan terus berlanjut dalam rangka menutut adanya keadilan. Yakni meminta pencabutan status tersangka yang dialamatkan kepada Direktur PT TRK Najamuddin Haruna dan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum kejari Kolaka. Kami juga berjanji akan turun lagi dalam jumlah massa yang lebih banyak, jika tuntutan tidak dipenuhi selama 5 kali 24 jam,”tambahnya.

LAN / EBRI