APBD Sultra Tahun 2017 Capai Rp 3,5 Triliun

tegas.co, -KENDARI, Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara tentang penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform APBD Sementara (KUA-PPAS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Gubernur DR. H. Nur Alam SE, M.Si dan Ketua DPRD H Abdul Rahman Shaleh SH, M.SI bersama Wakilnya masing-masing Amiruddin Nurdin SE, H. Jumardin SE, dan Nur Salam Lada, Selasa (13/12). Rapat paripurna tersebut terungkap  estimasi APBD Sultra Tahun 2017 mencapai Rp 3,5 Triliun.

Gubernur Sultra H Nur Alam Menadatangani KUA PPAS Sultra Tahun 2017 disaksikan ketua dan wakil ketua DPRD Sultra. FOTO : MAS’UD

Rapat paripurna DPRD Sultra yang dihadiri Gubernur Sultra H Nur Alam, Wakil Gubernur H Shaleh Lasata, Ketua DPRD bersama tiga wakilnya dan sejumlah anggota DPRD Sultra di awali dengan pembacaan laporan dari juru bicara badan Anggaran DPRD Sultra H Syamsul Ibnrahim. Dalam laporannya dikatakan, bahwa dari pembahasan KUA PPAS yang dilaksanakan bersama oleh Tim Penyusun APBD Provinsi Sultra dengan Tim Badan Anggaran DPRD Sultra sejak tanggal 6 Desember 2016 telah selesai dengan menghasilkan estimasi APBD Sultra sebesar Rp 3,5 Triliun.

Iklan PUPR

Politisi PAN itu mengatakan, kenaikan APBD Sultra Tahun 2017 mencapai kenaikan 32,2 persen dari APBD sebelumnya. Adapun KUA PPAS yang bakal ditetapkan menjadi APBD Sultra tahun 2017 tersebut berasal dari Pendapatan asli daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan dana yang bersumber dari luar yang syah. “Besaran APBD Tahun 2017 yang selama ini dibahas bersama di DPRD oleh Tim Penyusun Anggaran pemerintah provinsi bersama tim badan Anggaran DPRD Sultra mencapai Rp 3,5 Triliun,”ungkap H Syamsul Ibrahim saat membacakan laporannya di hadapan sidang paripurna DPRD Sultra.

Sekretaris Komisi II DPRD Sultra itu mengaku, naiknya APBD Sultra dari tahun sebelumnya itu dikarenakan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan lainnya. Dari besaran APBD Sultra, Tim penyusun bersama tim Badan Anggran DPRD Sultra menilai bahwa alokasi anggaran yang cukup besar sudah tidak akan mempengaruhi belanja daerah. Begitu juga dengan utang Pemerintah Provinsi Sultra yang bersumber dari Program pembangunan Inprastuktur Pedesaan (PPIP) sudah dapat diselesaikan secara bertahap.

 

 

Begitu juiga dengan belanja aparatur daerah dan belanja daerah sudah tidak akan mempengaruhi kegiatan lainnya. “Struktur APBD Sultra Tahun 2017 sudah semaksimal mungkin di bahas dan peruntukkannya sangat jelas. Karena itu KUA PPAS sudah dapat di ajukan sebagai RAPBD Sultra tahun 2017,”tandasnya.

Setelah Juru Bicara badan Anggaran DPRD Sultra melaporkan, Ketua DPRD Sultra H Abdul Rahman Saleh bersama wakil-wakilnya Amiruddin Nurdin, H Jumardin dan Nur Salam Lada bersama Gubernur Sultra H Nur Alam menada tangani nota kesepahaman KUA PPAS untuk dijadikan usulan APBD Sultra Tahun 2017.

EBRI/MAS’UD