tegas.co.,TARAKAN- Setelah tertangkap basah mencuri ikan di perairan Indonesia, ,akhirnya pihak Imigrasi Indonesia mendeportasi sepuluh nelayan berkebangsaan Philipina ke negaranya, Senin(12/12/16) lalu.
Para nelayan asing ilegal ini pada Senin (28/11/16) silam kepergok kapal KRI Diponegoro-365 sedang mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia,tepatnya di laut Sulawesi. Saat itu KRI Diponegoro-365 sedang menggelar Operasi Benteng Ambalat 2016.
Mereka tertangkap basah mencari dan mencuri ikan dengan total beratnya mencapai dua ton. Para nelayan ilegal ini menggukan empat buah kapal, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Sepuluh nelayan Phiipina ini yaitu, Alberto Bulotano,Ariel Sinanggote, Noli Baniog,Arnold Sumalpong,Felix Sundo, Dennis Sanjuan, Jovanny Dargantes,Jomar Salamanes, Elmar Budao dan Judie Villegas.
Julius, dari perwakilan konsulat Filipina untuk Indonesia, membenarkan bahwa mereka dideportasi terkait kasus pencurian ikan di di ZEE Indonesia.
Dengan kawalan petugas Imigrasi para nelayan negara tentangga ini dideportasi melalui Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-699 pukul 19.20 Wita, dan selanjutnya ke Philipina pada hari Selasa ini.
Dengan telah dideportsinya ke sepuluh nelayan Philipina ini, kini masih ada dua puluh nelayan lagi yang masih ditahan pihak Imigrasi Tarakan untuk menunggu proses persidangan.
Selain masih menahan dua puluh nelayan lainya di kawasan dermaga Mako Lantamal XII Tarakan, aparat juga menahan barang bukti kasus tersebut.Barang bukti tersebut antara lain kapal nelayan berbendera Philipina yaitu kapal Fishing Boat (FB) Honey, FB Lorraine, LB King Jhon.
MA / NAYEF