Tidak Berlabel Halal, Produk Maxi di Protes

tegas.co, KENDARI – Produk air mineral bermerek Maxi yang dikeluarkan oleh CV Mitra Inti Jaya mendapat protes dari Asosiasi Mahasiswa Pemerhati rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA-Sultra). Protes yang disampaikan melalui unjuk rasa, ditengarai produk air mineral di duga tidak dilabeli Halal dari Majelis Ulama Indonesia dan Pengawas Obat dan Makanan  (POM). Aksi belasan mahasiswa tersebut disampaikan di DPRD Sultra siang tadi  Senin, (19/12).

Belasan Mahasiswa dari Ampera Sultra saat menyampaikan aspirasinya dihadapan dua anggota Komisi IV DPRD Sultra. FOTO : MAN

Sebelum diterima oleh Komisi IV DPRD Sultra, Ampera Sultra berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sultra. Dalam orasinya disampaikan, produksi air mineral yang beredar di seluruh kota Kendari dan di wilayah Sultra dengan merek Maxi tersebut tidak berlabel Halal, karena itu produk tersebut harus dihentikan. Selaian itu Air Mineral bentuk kemasan botol dan gelas tersebut terindikasi tidak memiliki payung hukum yang jelas. “Produk ini teridentifikasi menyebarkan produk haram kepada konsumen, karena hasil produk tersebut tidak dilabeli Halal dari MUI,”Teriak dayat UHO.

Iklan KPU Sultra

Setelah melakukan orasi, belasan pengunjuk rasa menuju kantor DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasinya. Tidak berselang lama dua anggota DPRD Sultra dari Komisi IV Yaudu Salam Ajo dan Rasyid Syawal menemui perwakilan pengunjuk rasa di ruang Baperda DPRD Sultra. “Kehadiran kami di DPRD Sultra ini tidak lain adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait temuan kami tentang beredarnya air minum kemasan gelas dan botol yang dikeluarkan CV Mitra Inti jaya diindikasikan haram,”terang La Ode Armal di hadapan dua anggota DPRD Sultra siang tadi.

Melalui kesempatan itu, Ampera Sultra mendesak kepada p[impinan tertinggi CV Mitra Inti Jaya untuk bertanggung jawab terhadap produk yang telah berada dalam masyarakat dan menghentikan sementara waktui pengoperasiannya. Meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan teguran atau mencabut surat izinnya. “Permintaan kami seperti itu, mengingat produk yang dikeluaerkan oleh CV Mitra Inti jaya tersebut sudah lama beredar dan ini sangat merugikan konsumen, jika produk tersebut tidak Halal,”tandas Armal.

Yaudu Salam Ajo yang didampingi Rasyid Syawal mendukumg langka Ampera dengan mengusut tentang keberadaan air mineral produk CV Mitra Inti jaya yang tidak berlabel Halal dan serta BPOM Sultra. “Memang harusnya, apapun makanan dan minuman yang beredar kepada konsumen, sebaiknya mendapat label Halal dari Majelis Ulama Indonesia dan Badan pengawas Obat dan Makanan  (BPOM). Kalau ini terjadi air minum yang dikeluarklan tersebut bias saja terindikasi haram,”ujarnya.

Namun demikian, DPRD tidak saja langsung mengatakan itu haram dan tidak memiliki paying hukum. Tetapi ada koridor–koridor yang dilakukan. Diantaranya memanggil pihak yang memproduksi, melakukan pemeriksaan lapangan,. Serta memeriksa izinnya. “Jika kesemuanya sama seperti yang disampaikan oleh mahasiswa, maka DPRD berkewajiban untuk merekomendasikan kepada pihak penegak hukum dan pemerintah untuk mencabut izinnya,”tandasnya.

MAN