Kemenkumham Bentuk Satgas Pungli dan Pengawas Orang Asing

tegas.co, KENDARI – Aksi Pungutan liar (Pungli) juga marak terjadi diwilayah kerja Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kegiatan Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini merupakan penyakit pelayan publik yang harus dibasmi bersama. Olehnya itu Kemenkumham Sultra telah membentuk Satuan tugas (Satgas) Pungli yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah dan beranggotakan sejumlah kepala Divisi Kemenkumham Sultra

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra  Agus Purwanto. SH. MH

Begitu juga dengan maraknya orang asing di wilayah Sultra juga sudah menjadi trend topic di sejumlah media dengan keberadaan orang asing di Wilayah bumianoa ini. Untuk itu pengawasannya perlu ditingkatkan bersama dengan pihak Kemenkumham dan masyarakat umum. “Pungli dan kehadiran warga asing di Wilayah Sultra tetap menjadi perhatian bagi kami, karena itu Satga Pungli dan pengawas orang asing telah dibentuk,”ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Agus Purwanto kepada sejumlah media di sela-sela pelantikan pejabat administasi Kemenkumham Sultra, Rabu (21/12).

Iklan Pemkot Baubau

Menurut Agus Purwanto, Satgas Pungli bertugas melakukan pengawasan di sejumlah tempat pelayanan masyarakat. Baik itu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Badan pembinaan Masyarakat (Bapas) terus dilakukan. Bila ditemukan siapapun yang melakukan pungutan liar, akan diberi sanksi tegas. “saya kira ini juga instruksi Presiden terkait Satgas Pungli, karena itu kami sudah tindak lanjut dengan dibentuknyanya Satgas,” terangnya.

Begitu juga dengan pengawasan terhadap orang asing, pihak Kemenkumham Wilayah Sultra juga telah membentuk Satgas. Harus diketahui, tugas pengawasan orang asing-bukan semata-mata tugasnya imigrasi, tetapi semua sektor harus bersama-sama melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Harapan saya melalui media ini dapat membantu mengawasi keberadaan orang asing.Begitu juga kepada masyarakat juga diminta membantu pihak Imigrasi untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Sultra kepada pihak Imigrasi,”pungkasnya.

MAN