Petugas Karantina Tarakan Sita Daging Illegal

tegas.co, TARAKAN KALTARA – Jelang Hari Natal 25 Desember 2016, Balai Karantina Pertanian dan Hewan klas II Tarakan menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pasar dan mall di Kota Tarakan. Dibantu dari sejumlah staf dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan staf dari Dinas Peternakan Tanaman Pangan Kota Tarakan berhasil menemukan daging illegal jenis daging Alana, Rabu (21/12/2016).

Daging Alana (daging kerbau asal India) yang disita petugas saat menggelar sidak. Foto : MA

Daging Alana (daging kerbau asal india-red) sebanyak 20 kilogram yang ditumpuk diantara tumpukan daging sapi tersebut langsung diamankan oleh petugas di pasar Guser jalan Gajah Mada Kota Tarakan Barat. “Daging kerbau asal india yang dibungkus dengan merk Alana itu masuk kategori illegal. Karena itu dua pedagang tersebut juga akan dimintai keterangan terkait penjualan daging Alana tersebut,”ujar A. Azhar, Petugas Karantina Pertanian dan hewan klas II A Kota Tarakan, siang tadi kepada sejumlah awak media.

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, walaupun di jual diantara tumpukan daging sapi di pasar Guser, petugas masih dapat mengidentifikasi keberadaan daging yang dijual oleh pedagang. “Penjual daging Illegal atas nama Azis itu tidak dapat berkilah, apalagi petugas mendapati dagi segar masih terbungkus plastik bermerk Alana asal india,”katanya.

A.Azhar, mengaku, terkait sanksi ditemukanya pedagang yang menjajakan daging ilegal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, selain menyita daging, pedagang  dikenakan saksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sesuai perda no 15 tahun 2014, tentang pemotongan hewan, unggas, perdagangan ternak, pemasukan, peredaran dan penjualan daging.

Ditambahkan, Inspeksi mendadak ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya daging illegal yang tidak dijamin kesehatannya di Tarakan yang meningkat jelang hari-hari besar termasuk hari Natal. “Sidak akan terus dilakukan bersama tim gabungan lainnya tanpa ada pemberiatahuan dalam waktu singkat,”tandasnya.

MA / MAN