Polisi Ringkus Pengguna Narkoba

tegas.co, ACEH LANGSA – Satuan Narkoba Polres Langsa meringkus dua pengguna Narotika jenis shabu. Kedua tersanga pengguna shabu tersebut masing-masing Rusli K Purba (37) dan Eka Maulida Sikrina (18) diringkus saat berpesta shabu di sebuah rumah di desa paya Bili Kecamatan Birem Bayem kabupaten Aceh Timur pada hari selasa, (20/12) sekitar pukul 19.00 Wib.

Tersangka pengguna Narkoba yang diringkus Sat Narkoba Polres Langsa. FOTO : ROBY SINAGA

Kepala satuan narkoba Polres langsa Iptu Agung Wijaya Kesuma membenarkan, jika ada penangkapan dua tersangka pengguna Narkoba jenis shabu. Kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dimintai pertanggungjawabannya. “Keduanya sudah diamankan, masing-masing Rusli K Purba dan seorang perempuan Eka maulida Zikrina warga Alur The kecamatan Birem Buyeun Kabupaten Aceh Timur,”ujarnya saat ditemui media ini, Rabu, (21/12).

Iklan ARS

Menurut Perwira dua balak dipundak itu, penangkapan tersangak dengan bukti tiga paket shabu dengan berat 0.28 gram, satu unit HP merk evercross, satu unit HP Nokia, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT bernomor Polisi BL 4983 US, satu tas ransel warna hitam, satu buah gunting dan uang tunai Rp 210 ribu.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel mapolres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”tandasnya.

ROBY SINAGA / MAN