​Untuk Kesekian Kalinya Kejari Kolaka Di Demo

tegas.co, KOLAKA – Masyarakat Kecamatan Pomalaa dan Karyawan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) untuk kesekian kalinya menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kolaka. Kembalinya massa pengunjuk rasa ini tidak lain adalah untuk meminta kepastian hukum yang membelit direktur PT TRK Najamuddin Haruna yang disangka oleh Kejari Kolaka atas dugaan Korupsi Reklamasi Tambang, Rabu (21/12)

Untuk Kesekian kalinya aksi unjuk rasa di Kejari Kolaka yang meminta kejelasan terkait staus tersangka Direktur PT TRK. FOTO : LAN

Dalam aksi kali ini, massa pengunjuk rasa meminta kepada Kepala kejaksaan Negeri Kolaka untuk memperlihatkan surat penetapan tersangka kepada Direktur PT TRK Najamuddin Haruna. “Kami hanya meminta surat penetapan tersangka kepada Bos PT TRK Najamuddin Haruna, apakah statusnya sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi, jelas Muh tahir sebagai coordinator aksi dihadapan Kajari Kolaka yang diwakili Plh Kajari Eka Prasetya.

Iklan KPU Sultra

Menurut Muh Tahir, sangkaan terhadap Najamuddin Haruna dalam kasus dugaan korupsi reklamasi pertambangan di Pomalaa dinilai dipaksakan. Hal itu terindikasi dengan belum adanya surat penetapan tersangka, tetapi sudah dipertontonkan bahwa najamuddin Haruna sudah disangka korupsi sebesar Rp 1,3 Milyar. “Sekali lagi kami ingin kepastian hukum dari kejaksaan negeri Kolaka terkait bos kami di PT TRK,”tandasnya.

Sementara itu Plh Kajari Kolaka Eka Prasetya yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, surat penetapan tersangka terhadap najamuddin haruna dalam dugaan korupsi dana reklamasi pertambangan di pomalaa sudah diterbitkan oleh pihak kejaksaan. Namun untuk penyerahan surat tersangka tersebut akan diserahkan kepada kuasa atau penasehat Hukum Najamuddin Naruna. “Suratnya sudah ada dan akan diserahkan kepada kuasa hukum tersangka,”katanya.

Mantan Kepala Seksi  Intelejen Kejari Konsel itu berharap, Najamuddin Haruna untuk hadir di kejaksaan Negeri kolaka menemui penyidik untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas sangkaan Kejari Kolaka. “harap dihadiri panggilan dari kejaksaan bila sudah dipanggil,”tandasnya.

LAN / MAN