tegas.co., TARAKAN KALTARA – Para pemilik daging kerbau asal India yang kini ditangani aparat Polres Tarakan, Kalimantan Utara terancam hukuman tiga tahun penjara atau denda seratus lima puluh juta rupiah.
Abdul Azhar, Kepala Seksi Karantina Hewan Tarakan, mengatakan, para tersangka itu telah diserahkan kepada pihak Polres Tarakan. Mereka melanggar larangan mengedarkan dan menjual daging merek Alana di Kota Tarakan.
Diketahui, tim terpadu terdiri dari Karantina Pertanian, TNI Agkatan Darat, Angkatan Laut, Polisi, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) Kota Tarakan, berhasil menganmankan dan menyita 2 ton 40 kilogram daging ilegal asal India dengan merk Alana, Rabu (21/12/16) sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.
Sebelum dilimpahkan ke Polisi, daging yang dikemas dalam enam puluh karung ini pada siang harinya diamankan di kantor Balai Karantina Pertanian Klas II Khusus Hewan dan Tumbuhan Kota Tarakan.
Daging ini merupakan daging seludupan dari Tawau Malasyia yang masuk melalui pulau Sebatik Nunukan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Oleh karenannya, masih belum terjamin keamanan dan kesehatanya.
Menurut, Abdul Azhar, bila telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Tarakan, seluruh daging ilegal itu akan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
MA/NAYEF
PUBLIZE : MAS’UD