tegas.co.,TARAKAN – Sebanyak 260 batang kayu gelondongan jenis Meranti berhasil diamankan oleh tim Buser Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (22/12/16) sore.
Kayu-kayu berdiamater 30 cm hingga 80 cm itu merupakan hasil pengintaian polisi sejak Senin (19/12/16) lalu, hasil laporan masyarakat.
Kayu gelondongan itu masih berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pamusian Tarakan Timur, Kalimantan Utara , milik dua tersangka berinisial S dan M, yang merupakan warga Tarakan.
Gelondongan ini diduga merupakan hasil pembalakan liar atau illegal logging dari kawasan hutan di kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan empat kubik batang kayu olahan siap jual, berupa balok berukuran besar.
AKBP Dearystone Michael Hance Royke Supit, Kapolres Tarakan, kepada awak media menjelaskan, untuk pengembangan penyidikan dua tersangka telah ditahan di Polres Tarakan.
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=Xo0Yxeqly_0″ videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://tegas.co/wp-content/plugins/wonderplugin-videoembed/engine/playvideo-64-64-2.png”]
Karena tidak memiliki dokumen kepimilikan kayu secara sah, tersangka terancam kurungan lima tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
“Sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”kata Kapolres Tarakan.
Sementara, agar barang bukti ratusan kayu gelondongan dan empat kubik batang kayu olahan tidak hilang, Polres Tarakan telah menempatkan sejumah personil untuk melakukan pengawasan.
MA / NAYEF