tegas.co., KENDARI – Sebanyak 28 Narapidana (Napi) beragama Kristen se-Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini menerima remisi hari raya natal. Pengurangan masa hukuman yang didapat bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Muslimin, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, mengatakan, para Napi yang menerima remisi itu antara lain, 11 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, Lapas Baubau 7 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Kendari 1 orang, Rutan Kolaka 4 orang dan Rutan Unaaha 5 orang.
Dikatakan, ke 28 napi yang mendapatkan remisi hari raya natal ini tidak ada yang langsung bebas. Semua hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman saja. Pengurangan hukumanya bermacam-macam, mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 6 bulan masa tahanan.
“Remisi ini akan di bacakan pada tanggal 25 besok di masing–masing Lapas dan Rutan,” kata Muslimin.
Sementara itu, untuk tahanan Tipikor tahun ini belum ada yang mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan masa tahanan napi Tipikor yang beragama kristen belum ada yang menjalani masa hukuman mencapai 6 bulan.
FT/NAYEF
PUBLIZE : MAS’UD