tegas.co, KONAWE – Sejumlah Anggota DPRD Konawe, merasa gerah dengan Sikap Badan Anggaran (Banggar) yang terkesan tidak mempedulikan hasil keputusan Rapat para Komisi bersama Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Konawe, dalam menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai tahap dalam proses penetapan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
Kritikan itu datang dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, Irawati Umar Tjong, saat dihubungi melalui via telphone, belum lama ini, pihaknya mengungkapkan, kebuntuan ini bermula saat Rapat bersama antara Badan Anggaran dan Tim anggaran pemerintah daerah (TPAD), yang di hadiri seluruh pejabat SKPD Se Kab. Konawe, di salah satu Aula kantor Bupati Konawe, belum lama ini, di mana dalam rapat tersebut, TPAD menggugurkan beberapa poin program yang sudah di tetapkan saat rapat komisi bersama SKPD dengan Alasan devisit Anggaran.
Beberapa pihak menilai itu akibat, tidak adanya komunikasi yang baik antara Anggota Komisi DPRD dan TAPD sehingga menyebabkan hasil keputusan Antara Komisi DPR bersama SKPD termentahkan dan terkesan hanya formalitas dan di anggab hanya untuk menggugurkan kewajiban saja.
“Apa yang telah teman teman Komisi dan SKPD melakukan rapat evaluasi, selama berhari hari, percuma dong, karena apa yang di putuskan malah di mentahkan, bila dari awal ada komunikasi yang baik untuk tidak melakukan penambahan program karena alasan Devisitnya anggaran, kami pun pastinya akan melakukan upaya untuk menetapkan kegiatan yang sangat skala proiritas saja, ” Ujar Irawaty.
Akibatnya beberapa Anggota Komisi yang hadir malam itu, memilih Walk out dari rapat tersebut, dan tidak ikut dalam rapat penetapan KUA PPAS tersebut.
Menurut Politisi perempuan asal Partai Kebangkitan Bangsa, BAPPEDA menyusun KUA dan PPAS di ambil dari rencana strategi SKPD dari Musrembang serta kegiatan Reses DPR. Fokusnya Sinkronisasi antara KUA PPAS dan program Rencana kerja SKPD yang kemudian DPR melalui Komisi, membahas anggaran bersama SKPD di dampingi Bappeda.
Lebih lanjut Irawati, menuturkan, Untuk menghindari pelanggaran, DPRD berharap apa yang di tetapkan di APBD Konawe 2017 nanti adalah merupakan hasil Asistensi Program Kegiatan SKPD di BAPPEDA yang telah di bahas DPRD melalui pihak Komisi bersama SKPD yang juga di dampingi BAPPEDA.
“Kalau pun ada perubahan program yang telah di bahas tidak boleh jauh beda dengan apa yang telah di sepakati di tingkat komisi bersama SKPD, karena dasar utama dalam tahapan pembahasan ini ada lembar Dokumen awal keputusan tingkat komisi. ketika keluar dari keputusan tingkat komisi maka terjadi pelanggaran dalam tahapan penetapan APBD 2017″terangnya.
Pihaknya saat ini belum mengambil sikap terkait kemelut tersebut, karena masih menunggu hasil evaluasi di tingkat Provinsi
“Kami belum bisa menyimpulkan bahwa secara keseluruhan hasil rapat pembahasan kami bersama SKPD di mentahkan di banggar karena kami belum tahu dan menerima hasil evaluasi pembahan dari provinsi. Kita menunggu saja hasilnya semoga tidak mengecawakan” Tutup Irawati.
Secara normatif peran Banggar DPR tertuang dalam UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 107 ayat 2 menyebutkan Banggar hanya berwenang membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh Komisi.
SARMAN / MAN