DPRD Konsel Usul Empat Kecamatan dan 42 Desa Dimekarkan

tegas.co, KONSEL – Semangat pemekaran di Konawe Selatan perlu mendapat apresiasi. Namun apakah pemekaran Kecamatn dan desa tersebut yang dibangun oleh anggota DPRD bersama Pemerintah itu hanya untuk membagi kekuasaan atau memang untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dpenghujung Tahun 2016, Pemerintah kabupaten Konsel bersama DPRD mengajukan untuk memekarkan empat Kecamatan dan 42 Desa.

 

Iklan PUPR
Anggota DPRD Konsel Hj Ismiati Iskandar. FOTO : MAN

“Kami sudah usulkan pemekaran empat Kecamatan dan 42 desa se Konsel di Kantor Gubernur Sultra. Untuk mendapat persetujuan ini tergantung Dari pemerintah provinsi,”ujar salah satu anggota DPRD Konsel Hj Ismiati Iskandar, kepada media ini akhir pecan lalu.

Menurut Ismiati, usulan pemekaran Kecamatan dan desa se Konsel itu adalah dalam rangka lebih mendekatkan dengan pelayanan masyarakat. Meski diakui jumlah Kecamatan dan desa di Konsel sudah banyak, tetapi cakupan pelayanan masih diperlukan lagi. “Ini adalah permintaan masyarakat untuk di lakukan pemekaran Kecamatan dan Desa kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,”ujarnya.

Ketua Fraksi Demokrat itu menyebutkan Kecamatan yang telah diajukan untuk dimekarkan itu antara lain Kecamatan Tinanggea Barat, Kecamatan Lamooso di Moramo dan di Palangga selatan. Sementara untuk pemekaran Desa tersebara di 25 Kecamatan se Konsel. “Untuk menentukan apakah layak untuk dimekarkan itu tergantung dari data penduduk, keadaan geografis dan kelayakannya. Itupun akan dievaluasi oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten, DPRD Konsel dan Pemerintah Provinsi Sultra,”tandasnya.

Sementara itu Randy salah seorang pemerhatian Pemerintah Kabupaten Konsel mengaku, semangat pemekaran Kecamatan dan di desa di Konsel diapresiasi. Hanya saja, apakah pemekaran ini tidak akan membebani APBD Konsel atau tidak. Kalau daerah mampu kenapa tidak. Hanya saja yang jadi pertanyaan, jangan sampai ini hanya karena  pembagian jabatan dan politis.

“Kalau ini hanya membagi “Kue” jabatan serta pengalokasian ADD yang lebih banyak lagi ini yang harus dipertimbangan. Apalagi jumlah desa di Konsel 365 Desa dan 25 Kecamatan sudah dianggap cukup, tidak perlu lagi ada pemekaran,”ujarnya singkat saat dimintai komentarnya oleh media ini.

MAHIDIN / MAN