882 Produk Makanan Kadaluarsa Dimusnahkan

tegas.co, KENDARI-SULTRA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara merilis hasil razia yang dilaksanakan sepanjang tahun 2016. Razia yang dilakukan itu terkait perderan makanan dan Minuman yang kadaluarsa, obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar. Dari rutinitas razia yang dilakukan tersebut berhasil menyita sebanyak 882 produk dan dimusnahkan.

Kepala BPOM Sultra Adilla Pababari menunjukkan makan dan obat yang siap dimusnahkan. FOTO : F T

“Hasil razai yang kami lakukan sepanjang tahun 2016 tersebut ada 882 produk makanan kadar luarsa dan produk tanpa izin edar telah berhasil kami amankan dari pasaran dan telah dimusnahkan,”ujar Kepala BPOM Sultra Adila Pababari kepada sejumlah awak media, Jum,at (30/12).

Iklan ARS

Menurut Adillah., pengawasan terhadap Obat dan makanan yang beredar di Sulawesi Tenggara akan terus ditingkatkan pengawasannya. Pengawasan itu bukan saja di Kota kendari, tetapi di seluruh Wilayah Sultra, khususnya di sejumlah pasar tradisional, swalayan, super market, mini market, hingga di warung-warung dan kios akan menjadi perhatian dari pengawasan yang akan dilakuykan oleh BPOM dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Tahun 2017 mendatang pengawasan dengan melakukan razia akan terus di tingkatkan, terutama jelang hari-hari besar keagamaan,”tandasnya.

F T / MAN