Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel Polres Kolaka, Jum,at (07/01/2017).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf menunjukkan barang Bukti paket sabu dari ketiga tersangka yang diamankan. FOTO : LAN

Penangkapan ketiga tersangka masing-masing Alimuddin Kamaruddin alias Ali. H Irwan alias Iwan dan Iksan alias Ichang yang diduga pengedar narkoba ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di tempat yang berbeda-beda. “penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat dan Polisi telah melakukan pengintaian,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf.

Iklan KPU Sultra

Menurutnya pengintaian pertama dilakukan di rumah Ali di jalan Abadi Kelurahan kolakaasi dan menemukan dua shaset sabu di ruang kerjanya. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah H Iwan yang beralamat di jalan kadue Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Polisi kembali menemukan empat sachet narkotika jenis sabu  sabu berserta alat isapnya di kamar saudara kandung H. Iwan Inchang.

“Tiga tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu diamankan satuan reserse Narkoba Polres Kolaka pada 06 januari 2016 sekitar pukul 17.00 wita dan sudah di dalam sel Polres Kolaka,”terangnya.

Menurut AKP Gazali Yusuf., penangkapan dari tiga tersangka ditemukan barang bukti enam sachet sabu – sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai sertaalat isap
guna penyidikan lebih lanjut.  “Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat mulai pasal 112 / pasal 114 dan tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.”Tandasnya.

LAN / MAN