KPP Intens Lakukan Sosialisasi Tentang Tax Amnesti

tegas.co, KENDARI, SULTRA- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari aktif melakukan sosialisasi tax amnesti ke seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai dari lingkungan Pemerintah Daerah, pelaku usaha hingga kepada masyarakat secara umum.

Kepala KPP Pratama Kendari, Sultra Joko Rahutomo. FOTO EDI SAFRAN

Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan, untuk wilayah Kendari  jumlah yang tidak mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak masih tergolong banyak. Itu dikarenakan program tax amnesti adalah hak masyarakat, bukan kewajiban.

Iklan ARS

“Biasa kan kalau orang merasa tidak punya salah ngapain ikut pengampunan. Sehingga masih banyak yang belum menggunakan haknya” ujar Joko saat ditemui di ruang kerjanya di KPP Pratama Kendari, jalan Sao-Sao Kendari, Selasa (10/01).

Joko mengungkapkan, penerimaan pajak pada periode kedua tax amnesti lebih sedikit dibanding penerimaan pada periode pertama. Hal ini disebabkan karena pada periode pertama tax amnesti dominan yang ikut adalah pengusaha, sebab tarif yang dikenakan cukup rendah, yaitu 2 persen.

Joko menyebutkan, total penerimaan pajak daei program tax amnesty sebesar Rp 50,2 miliar, dengan rincian total penerimaan pada periode pertama sebesar 40,8 miliar dan pada periode kedua sebesar 9,5 miliar.

“Untuk periode ketiga itu kita baru mulai berjalan, sehingga kita belum ada penerimaan pada periode tiga ini,” ujarnya.

Untuk periode pertama dan kedua tax amnesty, pihaknya mengakui tidak ada target tertentu di wilayah Kendari. Namun, secarah kantor wilayah (Kanwil), dimana Kendari masuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sultra, target perolehan dari program tax amnesty adalah sebesar 750 miliar.

“Itu target di 2016 untuk periode pertama dan kedua, dan taeget itu kita sudah lewati. Untuk periode ketiga ini kita tidak ada target,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada periode pertama jumlah peserta yang ikut program tax amnesty cukup besar dari kalangan pengusaha, sebab tarif yang dikenakan untuk usahawan sebesar 2 persen. Sementara pada periode kedua, tarif yang dikenakan sebesar 3 persen dan 5 persen pada periode tiga.

Pihaknya berharap agar masyarakat yang belum ikut program tax amnesty untuk memanfaatkan program ini dengan maksimal. Sebab mengikuti tax amnesty untungnya sangat besar.

“Keuntungannya yang pertama dia akan terhindar dari sanksi. Kedua, dia ikut berperan serta untuk membangun negara, dan yang ketiga, hatinya tenang. Sebab dengan mengikuti tax amnesty dia tidak takut lagi dilakukannya pemeriksaan,” tandasnya.

 EDI SAFRAN / MAN