BPN Enggan Buka Data di DPRD Sultra

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sengketa lahan antara H Ambo dan Antar yang terletak di jalan Kembar kelurahan bende, Kecamatan Kadia, Kota kendari, Sultra belum menemui titik terang. Meski DPRD Sultra telah berinisiatif untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadikan dua kubu yang bersengketa, pemerintah kelurahan serta pihak Badan pertanahan nasional Sultra namun masih buntu.

Kepala BPN Sultra Tjahyo Widianto saat memberikan keterangan di rapat dengar Pendapat di DPRD Sultra. FOTO ; FT

Pasalnya, pihak BPN Sultra yang hadir dalam hearing yang digelar oleh Komisi I DPRD Sultra itu enggan memberikan data kepada DPRD. Hal itu disebabkan, sengketa lahan yang hendak dibangunkan pasar rakyat tersebut dalam penaganan kepolisian di Mapolda Sultra. “Kami akan berikan data pertanahan yang menjadi objek sengketa ke Polda. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang datang meminta,”Ujar Kepala BPN Sultra Tjahyo Widianto di sela-sela hearing di DPRD Sultra, Selasa (24/1).

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, lahan yang terletak di kelurahan Bende yang disengketakan pihak H Ambo dan Antar itu dalam proses penyelidikan Kepolisian, karena itu BPN masih menunggu pihak kepolisian untuk meminta data yang ada di BPN. “Pihak BPN telah menyiapkan data dan Dokumen jika diperlukan oleh Polda,”katanya.

Sengketa lahan tersebut untuk dapat dituntaskan, pihak BPN hanya dapat menutaskan dengan cara semua data tentang lahan sengketa tersebut diserahkan kepada Kepolisian, karena saat ini dalam proses penanganannya.

FT / MAN