​Polisi Bekuk Dua Pencuri Barang Elektronik

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Jajaran Polres Kolaka membekuk dua pencuri banrang elektronik (Curnik) yang kerap beraksi di kabupaten kolaka. Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu menyasar menyasar rumah–rumah kosong yang ditinggal pergi.

Dua recidivies Pencuri barang Elektronik saat menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka. FOTO : LAN

Pelaku pencurian yang juga recidivis itu masing-masing Imam dan Bobi saat dibekuk aparat anggota Resmob Polres Kolaka pada tanggal 15 Fabruari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita.

Iklan KPU Sultra

Dari penangkapan tersebut dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone, televisi dan laptop.

Kasat reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha mengatakan,  tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara. “Kedua tersangka merukan recidivis sewpesialis pencurian barang elektronik. Keduanya sering beraksi di saat rumah dalam keadaan kosong atau di tinggal oleh pemilik,”Ujarnya kepada media ini, Kamis (16/2).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu mengaku, kedua tersangka yang ditangkap oleh jajarannya itu kini sudah dijebloskan di dalam sel mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik juga akan mengembangkan kasus pencurian, termasuk menunggu laporan masyarakat yang kehilangan,”Tandasnya.

LAN / HERMAN