Damsid : Tidak Ada Transaksional Dalam Pengangkatan Kepsek

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Damsid menegaskan bahwa tidak ada transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra H Damsid

Hal tersebut ditegaskannya berdasarkan informasi yang beredar bahwa jika ingin menjadi kepala sekolah harus membayar uang sebesar Rp.50 juta.

Iklan KPU Sultra

“Saya tegaskan jika ada kepala sekolah yang ingin dikukuhkan kembali atau guru yang ingin dipromosikan, lalu meminta uang 50 juta, itu sama sekali tidak benar, tidak ada transaksional dalam pengukuhan dan promosi jabatan,” tegasnya, Senin (20/1/2017).

Mantan Dekan Fisif Universitas Halu Oleo itu mengatakan, dalam pengangkatan Kepala Sekolah sama sekali tidak ada hubungannya dengan deal-deal politik, melainkan melalui kinerja yang jelas.

Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Kemendikbud No 28 Tahun 2010 terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah dilihat dari kepangkatan dan kepemimpinannya. Tidak lepas pula kinerja dan masa kerja yang bersangkutan.

Dalam kesempatan ini, pengganti Samudra Wasiri di Dinas Pendidikan Sultra itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mendapatkan staf atau penjabat dari Dikbud yang memberikan iming-iming uang.

“Kalau memang ada yang terbukti pegawai kami memberikan iming-iming terkait jabatan, maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan administrasi,kita lihat lagi tingkat kesalahan yang dilakukan,”Tandasnya.

FIY / HERMAN