tegas co.KENDARI, SULTRA – Lima Komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan masing masing Jabal Nur (Ketua), Sutamin Rembasa, Yusran, Aswan dan Nuzul Qodri (anggota) di tahan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo atas dugaan korupsi dengan modus rental mobil fiktif. Sejak di tahan dan menyandang status terdakwa, kelima anggota KPU Konawe Selatan tersebut dibebastugaskan dari seluruh kegiatan di KPU.
Untuk kegiatan tersebut sementara diambil alih oleh KPU provinsi Sultra, hingga adanya Keputusan pengadilan atau vonis dan dinyatakan Incra. “Dari lima anggota tiga diantaranya sudah di non aktif dari keanggotaan. Ketiganya itu adalah Jabal Nur, Aswan dan Nuzul Qodri. Ndi nonaktifkannya itu dikarenakan ketiganya sudah menyandang status terdakwa dan sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”Ujar Ketua Sultra Hidayatullah SH, kepada awak media ini di ruang kerjanya di KPU Provinsi, Senin (20/2).
Sementara itu untuk dua anggota lainnya masing-masing Sutamin Rembasa belum dinon aktifkan, karena belum didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan belum di sidangkan atas kasus yang mereka disangkakan. “Kalau keduanya sudah di dakwa dan sudah disidangkan di pengadilan Tipikor, maka keduanya juga akan di non aktif dari keanggotaannya di KPU Konsel,”Kata Dayat, sapaan akrab ketua KPU Prtovinsi Sultra.
Menurut mantan anggota KPU Kota Kendari itu, sejak anggota KPU Konsel didakwa di pengadilan Tipikor, maka tugas-tugas di KPU Konsel di ambil alih oleh KPU Provinsi. “Pengambil alihan tugas-tugas tersebut dilakukan sejak setiap anggota KPU yang disangkakan melakukan korupsi dengan melakukan rental mobil fiktif di dakwa, maka secara otomatis langsung non aktif ,”Terangnya.
Namun demikian, ke lima anggota KPU Konsel itu belum dapat diberhentikan dari keanggotaannya di KPU,. Kartena masih harus menuggu hingga adanya putusan pengadilan atau vonis hingga adanya incra. “Kalau dalam persidangan, dan kemudian ke lima anggota KPU dinyatakan tidak bersalah, maka ke limanya akan diaktifkan kembali sebagai anggota KPU,”Tegasnya.
Mantan ketua MARA Sultra itu mengaku, meski ke lima anggota KPU Konsel telah dinyatakan tersangka dan terdakwa yang kemudian di tahan di Rumah Tahanan (Rutan), hak-haknya sebagai komisioner dalam hal ini gaji masih diberikan kepada yang bersangkutan.
“Tetapi kalau kemudian pengadilan memutuskan mereka (anggota KPU konsel-red) bersalah, KPU probvinsi akan memberiikan waktu selama 60 hari untuk melakukan banding dan waktu tersebut juga tidak dilakukan maka akan diberikan kesempatan kedua yakni 30 hari,”Akunya.
Ketua Presiden mahasiswa Unhalu tahun 1998 itu menambahkan, jika dalam waktu 90 hari tersebut tidak ada banding dan Kasasi dan keputusan pengadilan dinyatakan Incra, maka kelima anggota KPU Konsel dapat diberhentikan secara resmi. “Kalau sudah diberhentikan, selanjutnya adalah melakukan proses pergantian antar waktu. Calon penggantinya adalah calon anggota KPU Konsel yang masuk 10 besar dalam seleksi lalu yakni nomor urut 6-10 yang masih memenuhi syarat,”Tandasnya.
ODEK / MAS,UD