tegas.co, ACEH LANGSA – Kapolres Kota Langsa AKBP Iskandar marah terkait pernyataan kepala Dinas Syariat Islam Kota langsa Ibrahim Latif di sejumlah media bahwa Polisi melindungi anggotanya yang berbuat asusila. Atas pernyataan itu Kapolres mengaku, bahwa pernyataan Ibrahim latif merupakan opni yang mencemarkan nama baik institusi Kepolisian.
Dalam pernyataan Ibrahim Latif yang disampaiakn sejumlah media baik cetak maupun online
bahwa pihak kepolisian mengambil paksa Oknum Polisi anggota Polda Aceh, Brigadir Syafrizal Roza (32) yang telah di amankan anggota Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Dinas Syahriat Islam.
Oknum Polisi tersebut ditangkap oleh Polisi Wilayatul Hisbah karena sedang berbuat mesum di sebuah kamar kantin di kawasan hutan lindung kota Langsa dengan kekasihnya Tuturi (33) warga gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baroe Kota Langsa pada Selasa (22/2) sekitar pukul 21.15 Wib.malam.
Menurut Ibrahim Latif, Pada saat itu juga Kasat Reskrim Polres Langsa bersama Kasi Propam dan puluhan anggota polisi Polres Kota Langsa datang lokasi kejadian membawa lari pelaku dari tangan Polisi Wilayatul Hisbah.
“Jadi kedatangan anggota Polisi itu untuk mengamankan dari amukan warga. Bukan diamankan untuk dilindungi, karena Polisi dalam melaksanakan tugasnya membeda bedakan apakah itu anggota saya, apa itu anggots polri atau masyarakat,”Tegas Kapolres AKBP Iskandar, kepada tegas.co, Kamis (23/2).
Dikatakan, dalam kejadian tersebut tidik ada maksud sama sekali dari pihak kepolisian untuk melindungi orang yang terduga bersalah melanggar Syariat Islam, seperti dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kadis Syariat Islam ( WH) yang telah di langsir oleh beberapa media. Kepolisian selalu mendukung setiap pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh Syariat Islam.
Perwira dua bunga melati dipundak itu mengaku, pernyataan Kepala Dinas Syariat Islam (Ibrahin Latif red) tidak ada dasarnya. Polisi dalam tugasnya selalu ada prosedur standar dala yang harus dilaksanakan. Polisi tidak pernah melindungi anggota yang melanggar syariat Islam.
“Selama ini kerja syariat Islam selalu kita dukung, walau hanya pemberitahuan lewat telepon saja,”katanya.
Jadi jangan seenaknya mengeluarkan pernyataan atau tuduhan Ke Polisi. “Kepala Dinas syaiat Islam harus punya etika dalam menyampaikan berita kepublik harus ada dasar, jangan membuat opni untuk menjelekan Polri sehingga punya kesan negatif di masyarakat,
seolah olah Polres Langsa tidak mendukung Syariat Islam. “Karna ini sudah pencemaran nama baik maka saya mau buat tuntutan,”Tegasnya.
Ditambahkan pernyataan kadis Syariat islam Ibrahim Latif yang tidak berdasar dapat dikenakan pasal dalam KUHP. Pernyataan di media sudah membangun opini pribadi dan juga telah mencemarkan nama baik kepolisian kususnya Polres Kota Langsa, maka itu Polisi tetap melakukan tindakan tegas.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Taufik juga membantah keras tudingan Ibrahim Latif yang mengatakan bahwa dirinya telah membawa lari Tersangka pelaku asusila oleh anggota Kepolisian. “Kalau saya bawa lari berarti tersangkanya saya lepas. Tapi itukan kami amankan,”Ujarnya.
Polisi mengankan tersangka pelaku asusila itu, dikarenakan di tempat kejadian perkara, warga sudah makin banyak, yang kita kuatirkan malam itu pelaku dihakimi massa. Maka kami memutuskan mengamankan pelaku ke Mapolres Kota Langsa. “Kalau sudah memungkinkan maka tersangka akan diserahkan ke Kantor Syariat Islam,Terang perwira tiga balak dipundak itu.
AKP Muhmmad Taufik mengatakan, jika mau di perjelas mengapa pemilik Kaffe (Pemilik Kamar tidurnya) tidak diamankan oleh WH ? sebab penyedià tempat termasuk pelanggaran, sesuai dengan Qanun Aceh nomir 6 thn 2014 ttg Hukum Jinayat tepatnya di Pasal 23 ayat 2.
Sementara itu Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif saat di temui awak media, menaggapinya dengan santai, sembari mengatakan, Jika Kapolres merasa keberatan dengan pernyataan di media disilahkan. “Atas nama kebeneran tidak ada yang perlu di takutkan, kita hanya perlu takut kepada ALLAH, jadi kalau mau tuntut ya silahkan,”Ujarnya singkat.
ROBY SINAGA / HERMAN