tegas.co, KENDARI, SULTRA – Wilayah Sulawesi Tenggara saat ini di lakukan pengendalian hewan pengidap rabies (HPR) oleh balai karantina pertanian kelas IIa Kendari.
Balai pertanian akan melakukan langkah pencegahan keluar masuknya HPR dari luar dan dalam wilayah Sulawesi Tenggara, untuk menghindari dari hewan peliharaan yang mengidap rabies.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Karantina Hewan balai karantina Pertanian Kelas IIa Kendari I wayan kerta Negara. Menurutnya, Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kategori rawan penyakit rabies.
“Balai Karantina Pertanian kelas IIa Kendari, tahun ini akan mengupayakan untuk pengendalian hewan pengidap rabies dengan cara melakukan vaksin terhadap hewan peliharaan,”Ujarnya.
Langkah pencegahan akan hewan pengidap rabies masuk di Sultra dengan melakukan pengawasan keluar masuknya HPR dari dalam maupun luar Sultra melalui pintu bandara dan pelabuhan. “Hewan yang banyak terjangkit rabies merupakan hewan berdarah panas seperti anjing, kucing, kelelawar, Kera dan masih banyak lagi,”Katanya menyebutkan.
Wayan menghimbau, bagi warga yang terkena gigitan hewan berdarah panas, baik hewan peliharaan maupun hewan lepas, di sarankan segera melapor ke rumah sakit terdekat atau langsung ke kantor Balai Karantina hewan untuk di berikan vaksin, agar tidak terjangkit penyakit rabies.
FT / HERMAN