tegas.co.ACEH LANGSA. Direktur Lembaga Pengawas Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Zulham Aceh Langsa mendesak Aparat penyidik Polres maupun Kejari Kota Langsa untuk melakukan penyelidikan atas dugaan Korupsi di Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa hingga saat ini belum terungkap.
Menurut Zulham, LPI Tipikor menilai ,kasus dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah di Dinas Syariat Islam ini terkesan sengaja ditutup-tutupi, sehingga tidak sampai muncul ke publik. Padahal dengan di abaikan kasus ini secara tidak langsung aparat penegak hukum mempertaruhkan marwah hukum itu sendiri.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa hukum hanya tejam kebawah dan tumpul keatas. Untuk itu Lpi Tipikor Kota Langsa mendesak aparat penyidik dari kepolisian segera menangani kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,”Ujarnya kepada tegas.co akhir pekan lalu (26/2).
Kata Zulham, semua tau bahwa adanya UU PA, kususnya Pasal 204. Sampai pasal 210, dapat melemahkan upaya penegakan hukum kususnya kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi,
Dalam tindak pidana ini Kadis DSI Kota Langsa, Ibrahim Latip, selalu menjadikan kata “Syariat Islam” untuk menutupi kebusukannya. “Jadi ini yang harus diungkap oleh penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan Negeri Kota Langsa,”katanya.
Lanjut dia,Penegak Syariat Islam ‘ Untuk mencari popularitas, dan untuk mencari keuntungan Pribadi serta untuk mempertahankan posisi Jabatan nya, Bila ada pihak yang mengkritisi pekerjanya dia, disampaikan kepublik, melalui media masa seolah-olah dirinya selaku Kadis Syariat Islam tidak pernah berbuat salah bahkan dia tidak sungkan menuding intansi tertentu tidak mendukung penegakan Syariat Islam di kota Langsa.
Sebagai bukti dugaan bahwa Dinas Syariat Uslam sebagai aktor intelektual tindak pidana kasus korupsi berjamaah anggaran dana penggunaan dana belanja dinas tahun anggaran 2011 -2012 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp27.570.750 tidak sesuai ketentuan yang berlaku (SPT dan SPPD) dan tidak diberi nomor berdasarkan surat undangan surat panggilan dan perjalanan dinas untuk pendataan tidak disertai laporan hasil pendataan. Selanjutnya, penggunaan dana belanja makan minum rapat tahun 2012 Rp4.605.000, tidak didukung bukti yang lengkap dan sah yaitu absensi dan notulen.
Masih kata Zulham, penggunaan dana belanja dokumentasi publikasi kegiatan Rp3.746.400 yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2012 tidak ada bukti fisik dilakukan kegiatan. Penggunaan dana belanja transportasi peserta kegiatan pembekalan dan pelatihan fiktif Rp37.000.000. Hasil pemeriksan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan hasil uji petik ke peserta pembekalan dan pelatihan diketahui untuk kegiatan ini setiap peserta diberikan uang saku Rp200.000,- dan uang transportasi sebesar Rp50.000, semua peserta telah menandatangani amprahan uang saku dan uang transportasi, akan tetapi yang dibayar kepada para peserta hanya uang saku sedangkan uang transportasi tidak diberikan.
Mark up harga pengadaan barang Rp146.487.500,-. Kemudian, penggunaan dana belanja transportasi peserta kegiatan pembekalan dan pelatihan diduga fiktif Rp37.000.000. Belanja pengadaan wireless dan lemari untuk balai pengajian sumber dana APBA tahun 2012. Penggunaan dana belanja kegiatan pembekalan dan pelatihan senilai sekitar sejumlah Rp564.220.500, penggunaan dana belanja pengadaan barang dan belanja kegiatan pembekalan dan pelatihan yang bersumber dari dana APBA tahun 2012 belum diaudit. Temuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) tahun 2011-2012 yang belum disetor ke kas Negara Rp15.308.702. Kelebihan anggaran dana belanja perjalanan Dinas Luar (DL) daerah tahun2011-2012 Rp12.841.550. SPPD tahun anggaran 2011- 2012 sampai saat ini diduga belum bisa dipertanggungjawabkan Rp589.996.581. Cetusnya lagi.
Dia melanjutkan,Honor tim penegak Kantor Dinas Syariat Islam terhitung mulai Januari tahun 2012 belum ada dibayarkan kepada yang berhak menerimanya Rp16.030.000. Dana bazis diselewengkan Rp18.327.797.- Penggunaan dana belanja pengadaan Alquran dan buku Surat Yasin tahun 2011-2012Rp272.760.000, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku didasari dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SPK No.32/939/DSI/2011 tanggal5-11-2011 begitu pula dengan dana pengadaan Alquran Box 2011 sebanyak 593 buah dengan harga per examplar Rp227.656,-Nomor.01/SPK/602.I/APBK/DSI/2011 tanggal 30-11-2011pelaksana CV Fuad Sakti alamat Jalan T Umar No.60 A Rp148.500.000,-Nomor.41/SPK/939/2012 tanggal 15-11-2012Rp124.260.000,- Sedangkan pengadaan buku Surat Yasin sebanyak 5.531 buah dengan harga per examplar Rp4.450,-Nomor.02/SPK/602.I/APBK/DSI/2012 tanggal 4-6-2012 pelaksana CV Sigantang Sira Rp24.612.950. Pengadaan Alquran sebanyak 1.920 buah dengan harga per examplar Rp51.900,-Nomor.03 /SPK/602.I/APBK/DSI/2012 tanggal 4-6-2012 pelaksana CV Arta Media Rp99.648.000.
“Anggaran dana yang terbesar dikorupsi tahun 2011-2012 ditubuh Dinas Syariat Kota Langsa terdapat pada poin kelima dan keenam sekitar Rp1.451.246.878,-. Secara keseluruhan penggunaan anggaran dana yang diduga telah dikorupsi ditahun 2011-2012sejumlah Rp2.250.185.730, sungguh angka yang sangat fantastik berdasarkan data yang diperoleh, LPI Tipikor Kota Langsa
Secara terpisah Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa Ibrahim latif ketika dikonfirmasi wartawan jauh sebelumnya via telefon selularnya enggan berkomentar banyak. “Saya tidak tahu persoalan ini,” katanya seraya meminta agar mengabaikan permasalah tersebut.
ROBY SINAGA / HERMAN