tegas.co., KENDARI SULTRA – Tiga kepala daerah (Kada) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat teguran akibat diduga menyalahi aturan dalam pengambilan kebijakan. Ketiga kada tersebut Kota Kendari, Konawe Utara (Konut) dan Buton Tengah (Buteng).
Teguran tersebut, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Kadisdukcapil) provinsi Sultra.
Kadisdukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengungkapkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan Kemendagri tersebut kepada ketiga kada tersebut.
“Surat itu turun pada tanggal 8 Februari lalu, dan kami sudah sampaikan surat ini kepada ketiga kada tersebut,” ungkapnya, Kamis (2/3/2017).
Ismail juga menambahkan, dalam surat teguran tersebut dijelaskan kebijakan pergantian pucuk pimpinan Dukcapil di tiga daerah tersebut menyalahi Permendagri nomor 76 tahun 2015.
Sebab, Kadisdukcapil diangkat dan diberhentikan melalui SK Mendagri, sehingga Walikota ataupun bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian tanpa diketahui Kemendagri.
“Dalam Permendagri tersebut sudah jelas dikatakan, bahwa pejabat di unit kerja kependudukan itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, melalui usulan walikota/bupati atas persetujuan Gubernur,” tambahnya.
Pemutusan servernya SIAK, kata Ismail, merupakan bentuk dari sanksi awal yang diberikan Kemendagri, atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh ketiga kada ini.
Sementara itu, instruksi yang tertera pada surat teguran tersebut tak dilaksanakan, maka sanksi berat akan diberikan yakni pemberhentian tetap terhadap kepala daerah.
“Yang pasti, Kemendagri meminta agar pejabat di Disdukcapil yang di nonjobkan agar segera dikembalikan,” katanya.
Mare / Mas’ud