Sosialisasi Perbup Pilkades di Kecamatan Bonegunu Berlangsung Alot

tegas.co, BUTUR, SULTRA – Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman pencalonan,  pemilihan,  pengangkatan,  pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang di gelar di aula pertemuan kelurahan Buranga kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara Rabu (1/3) berlansung alot. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi jawabannya tidak memuaskan dan tidak mampu disimpulkan oleh tim sosialisasi Perbup utusan pemerintah kabupaten.

Iklan KPU Sultra
Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian. FOTO : MIRDAT

Demi tertibnya jalannya proses tanya jawab Andi Samba, Camat bonegunu selaku moderator membagi beberapa sesi tanya jawab,  sesi pertama sebanyak tujuh orang,  masing-masing Desa mengusulkan satu pertanyaan.

Tim sosialisasi yang tergabung beberapa instansi terkait tersebut kewalahan menjawab pertanyaan dan masukan dari peserta terkait tata cara proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buton Utara,  sesuai rancangan pemerintah Daerah pilkades serentak tersebut akan di laksanakan 7 Mei 2017 mendatang.

Tercatat tujuh desa di Kecamatan Bonegunu yang akan melaksanakan Pilkades serentak yaitu desa Ronta,  desa Wd.  Angkalo,  desa Eensumala,  desa Wd. Kalowo,  desa Langere,  desa Tanah Merah,  desa Laanoipi.

Supardin, perwakilan desa Ronta, mempertanyakan keabsahan ijaza paket, bila ada calon kepala desa yang nantinya mengukiti proses pemilihan,  karena menurutnya ijaza paket tujuanya hanya sekedar untuk melnjutkan pendidikan kejenjang lebih berikutnya, bukan untuk digunakan melamar atau mencari pekerjaan. Ia juga memepertanyakan bila dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa terjadi sengketa baik sengketa proses maupun sengketa hasil rana pengaduannya dimana karena menurutnya hal tersebut tidak terlalu jelas di atur dalam Perbup.

Selain itu ia juga mempersoalkan tentang tahapan proses, dalam perbup dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades minimal 6 bulan setelah ditetapkan perbup.  Sementara rancangan pemerintah daerah pelaksanaan pilkades serentak dijadwalkan 7 Mei mendatang. Ini jelas rentang waktu terhitung dari sekarang hanya berkisar 2 bulan lagi ini telah bertentangan dengan Perbup,  ini akan rawan gugatan bila hal ini dipaksanakan,  sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelumnya kita telah sepakati bahwa kitab sucinya Pilkades adalah Perbup nomor 2 tahun 2017, belum jauh kita melangkah malah justru kita telah melanggar Perbup.  Jika memang belum siap sebaiknya ditangguhkan,  karena jika dipaksakan akan berpontensi gugatan.

Alman tim sosialisasi Kabupaten menjelaskan persoalan legalitas ijaza paket atau ijaza persamaan, itu jelas diakui oleh pemerintah,  hanya terkait penggunaan ijazah tersebut belum diketahui secara pasti, pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut kepada pihak yang berkompoten.  Ia juga menegaskan kepala desa bukanlah pekerjaan, kepala desa itu hanyalah sebuah jabatan, “kepala desa itu bukan pekerjaan tapi hanya sebuah jabatan sama dengan lurah,  camat itu hanya jabatan pekerjaannya tentunya sebagai PNS, “terangnya.

Al Ahmad salah satu tim utusan Pemda menjelaskan bila sengketa hasil itu jelas diatur dalam Perbub,  dengan melihat dan mencermati sengketa yang ada berdasarkan ketentuan Perbup maka, sengketa tersebut akan di kembalikan ke Bupati untuk dipertimbangkan dan diputuskan.  Dan jika tidak puas pihak yang keberatan bisa melanjutkan kejenjang lebih tinggi.  Jika sengka proses itu jelas larinya ke PTUN, “singkatnya.

Upin perwakilan pemuda desa Eensumala menegaskan tentang tapal batas desa antara desa Eensumala dan desa Buranga,  kedua desa ini secara sepintas sulit dibedakan karena posisi geografis kedua desa tidak ada yang pisahkan.

Berdasarkan tapal batas yang baru, ada beberapa lingkungan yang sebelumnya masuk di wilayah Eensumala begitu juga sebaliknya beberapa lingkungan yang sebelumnya masuk di desa Buranga kini masuk di desa Eensumala.

Hal ini akan berdampak pada proses Pilkades nanti. Akan ada beberapa warga yang hak pilihnya hilang jika menggunakan data baru karena dalam aturan minimal terhitung 6 bulan domisilisi, dan jika menggunajan data lama maka akan banyak warga Eensumala yang tadinya berstatus sebagai warga Buranga tidak memilih. Persoalan tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah daerah.

Ia berharap agar pemrintah daerah mempertimbangkan kembali khususnya desa Eensumala agar Pilkadesnya ditangguhkan sebelumnya data warganya diperbaharui.

Hal senada juga ungkapkan Wisnu warga Eensumala jika Pilkades Eensumala dipaksanakan, maka akan terjadi kesenjangan sosial, dan bila dipaksakan maka jelas akan menggunakan data lama,  otomatis yang tadinya memilih setelah memilih justru akan dipimpin kepala desa yang tidak dipilihnya,  sebaliknya warga baru yang tidak memilih akan dipimpin kepala desa yang tidak dipilihnya.

Buduhu warga Buranga masih persoalan tapal batas yang berdampak pada administrasi kependudukan mengharapkan kebijakan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. ,”kami butuh kebijakan pemerintah yang berskala lokal, kami butuh kearifan lokal untuk menyelesaikan persoalan ini,  pemerintah harus mengambil sikap tegas,”tegasnya.

Ketua bpd dan unsur pemerintah desa dan sebagian warganya berharap agar Pilkades Eensumala di tangguhkan.

Kepala Dinas catatan sipil menanggapi usulan tersebut mempersilakan memasukan data berkas pindah kependudukan untuk di proses. Hanya pihaknya tidak menjamin persoalan hak pilihnya,  untuk menentukan layak atau tidaknya sebagai wajib pilih yang seleksi secara tekhnis adalah KPPS, pihaknya hanya berkewajiban mengeluarkan data.

Alman mengapresiasi masukan ataupun koreksi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan demi suksenya pelaksanaan Pilkades serentak ini baik proses maupun hasil.

Camat Bonegunu Andi Samba selaku moderator jalannya sosialisasi Perbup tentang tata cara pemilihan kepala desa menutup kegiatan tersebut dengan beberapa catatan yang belum disimpulkan oleh tim sosialisasi seperti keabsahan penggunakan ijazah paket B atau penyetaraan SMP sederajat, regulasi aduan sengketa pilkades, rancangan tahapan pilkades yang dinilai bertentangan Perbup,  serta soal sengketa tapal batas.

MIRDAT / HERMAN