tegas.co., KENDARI SULTRA – Rapat Dengar Pendapat atau yang sering disebut hearing terungkap berbagai pelanggaran.
Hearing
terhadap PT Virtu Dragon Nikel Internasional (VDNI) ini ditemukan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dikantongi.
Izin Operasional penggunaan Jeti atau pelabuhan juga belum ada.
Selain itu perusahaan tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai aturan.
Hearing dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, BLH, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sultra, Ketua dan anggota Komisi I DPRD Sultra.
Hearing berlangsung di aula sekretariat DPRD setempat, Selasa (7/3/3017).
Menanggapi temuan instansi tersubut, Bos Virtu Dragon, Rudi Rusmadi menjelaskan, Amdal telah diproses, dan dalam waktu 2 Minggu ke depan akan diterbitkan oleh BLH.
“Kami mengurus sampai 10 bulan,”ungkap Rudi dihadapan anggota DPRD Sultra.
Untuk izinnya operasional, lanjut Rudi, operasional berjalan berdasarkan surat Menteri Perhubungan.
Sedangkan untuk tenaga kerja pihaknya mengakui telah memulangkan ratusan TKA ke negara masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, hearing masih berlangsung.
MAS’UD
Komentar